Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

  • SELAMAT DATANG TEST
  • Ramadhan 2026 Slide
  • Copy of Isra Miraj 2026
  • Copy of SELAMAT TAHUN BARU 2026
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4898

PERATURAN EKONOMI SYARI'AH

HIMPUNAN PERATURAN PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARI'AH

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Formulir, SOP dan Register Induk Penyelesaian Gugatan Sederhana
     - Gugatan Perkara Sederhana
     - Jawaban Terhadap Gugatan Sederhana
     - Penetapan Perkara Dismissal
     - Penetapan Perkara Gugur
     - Putusan Hakim Majelis Hakim Tunggal
     - Memori Keberatan
     - Kontra Memori Keberatan
     - Putusan Hakim Majelis
     - Akta Perdamaian
     - Akta Perdamaian di Luar Sidang
     - Draft SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal
     - Draft SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
     - Register Induk Perkara Gugatan Sederhana
2.  Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah
3.  Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah
4.  Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
5.  Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
6.  Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
7.  Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
8.  Perma Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi hakim Ekonomi Syari'ah
9.  Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan
10.Sema Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
11.Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Memenuhi Syarat
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana TIDAK Memenuhi Syarat
SOP Keberatan Perkara Gugatan Sederhana Melampaui Batas Waktu
SOP Keberatan Perkara Gugatan Sederhana

  • TLHE AKIP 2024

REALISASI ANGGARAN DIPA

Pengadilan Agama Atambua
Per Februari 2026

DIPA 01

Belanja Pegawai

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Barang

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Belanja Modal

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

DIPA 04

Posbakum

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Prodeo

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Sidkel

0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018