Untitled 1

Logo 2022
 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1935

Hak Pokok Proses Ligitasi dan Persidangan


Menurut Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan;
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai;
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 - Atambua

Telp: 0389-2513415

Email : 

- Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

WEB FB IG twit WA

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018