PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
Berikut adalah langkah-langkah dan tata cara bagi pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan ingin mengajukan upaya hukum Banding:
1. Pengajuan Permohonan & Tenggang Waktu Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara tersebut, dengan batasan tenggang waktu:
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya setelah hari pengucapan putusan atau setelah hari pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir.
- 30 (tiga puluh) hari, khusus bagi Pemohon yang tempat kediamannya berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara pada tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2. Pembayaran Biaya Perkara Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Pemberitahuan Permohonan Banding Panitera Pengadilan Agama akan memberitahukan adanya permohonan banding tersebut kepada pihak lawan (Termohon Banding) (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
4. Penyerahan Memori & Kontra Memori Banding Pemohon banding berhak (walaupun tidak diwajibkan) untuk mengajukan Memori Banding, dan sebaliknya, Termohon banding juga berhak mengajukan Kontra Memori Banding sebagai tanggapan (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
5. Pemeriksaan Berkas (Inzage) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat dan memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Pengiriman Berkas ke Tingkat Banding Berkas perkara banding (Bundel A dan Bundel B) akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Provinsi oleh Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan banding diterima.
7. Pemberitahuan Putusan Banding Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, salinan putusan banding akan dikirimkan kembali ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
8. Penyerahan Salinan Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah akan menyampaikan secara resmi salinan putusan banding tersebut kepada para pihak yang berperkara.
9. Tindak Lanjut Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum Kasasi), maka Panitera menindaklanjutinya dengan ketentuan:
- A. Untuk Perkara Cerai Talak:
- Memberitahukan Penetapan Hari Sidang penyaksian Ikrar Talak dengan memanggil Pemohon (Suami) dan Termohon (Istri).
- Menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Ikrar Talak diucapkan.
- B. Untuk Perkara Cerai Gugat:
- Menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT).