Untitled 1

Logo 2022
 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1959

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT PADA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Agama Atambuaadalah sebagai berikut :

  1. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya, maka :
    1. Tetap tenang;
    2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
    3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung danPetugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat PemadamApi Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Belu;
    2. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untukevakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yangturun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasikeamanan gedung.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung danPetugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Belu;
    2. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untukevakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yangturun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasikeamanan gedung.

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!

  1. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
  • SEGERA       : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahayaatau ketika anda diminta untuk melakukannya;
  • HINDARI     : Kepanikan;
  • IKUTI            : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
  • MATIKAN   : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  • JANGAN      : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atauorang lain;
  • PERGI           : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatanmereka;
  • JANGAN      : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yangberwenang akan hal tersebut.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 - Atambua

Telp: 0389-2513415

Email : 

- Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

WEB FB IG twit WA

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018