
Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI adalah layanan elektronik bagi pengguna terdaftar untuk mengurus perkara di pengadilan secara online, mulai dari pendaftaran hingga persidangan. Layanan ini memudahkan para pencari keadilan karena proses berperkara menjadi lebih cepat, sederhana, dan biaya lebih ringan.
Deskripsi singkat
- e-Court memberikan fasilitas pendaftaran perkara, perhitungan panjar biaya, pembayaran, pemanggilan para pihak, dan persidangan secara elektronik melalui satu platform terintegrasi.
- Layanan ini dapat diakses oleh advokat maupun masyarakat yang telah terdaftar sebagai pengguna e-Court di seluruh pengadilan yang telah mengaktifkan layanan tersebut.
Fitur utama e-Court
- e-Filing: Pendaftaran perkara perdata dan perkara lain secara online di pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
- e-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara secara online melalui virtual account dan berbagai kanal pembayaran elektronik yang tersedia.
- e-Summons: Pemanggilan para pihak dilakukan secara elektronik melalui email dan media elektronik lainnya yang terdaftar dalam sistem.
- e-Litigation: Persidangan secara elektronik, termasuk pengiriman dokumen seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan secara online.
Manfaat bagi pengguna
- Menghemat waktu dan biaya karena mengurangi kebutuhan hadir fisik ke pengadilan untuk proses administrasi perkara.
- Meningkatkan transparansi, akurasi administrasi, serta kenyamanan layanan peradilan bagi para pencari keadilan di seluruh Indonesia.
Akses aplikasi
- Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI dapat diakses melalui laman resmi: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/