
- E-Court
- Gugatan Mandiri
- Layanan Hukum
- E-Learning MARI
- Perpustakaan
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) dan E-Litigations (Persidangan Secara Elektronik).

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Atambua memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya.

Read More
REALISASI ANGGARAN DIPA
Pengadilan Agama Atambua
Per Desember 2025
DIPA 01
Belanja Pegawai
0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0
Belanja Barang
0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0
Belanja Modal
0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0
DIPA 04
Posbakum
0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0
Prodeo
0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0
Sidkel
0%
Realisasi
Pagu
Rp 0
Realisasi
Rp 0
Sisa
Rp 0
















