- E-Court
- Gugatan Mandiri
- Layanan Hukum
- E-Learning MARI
- Perpustakaan
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) dan E-Litigations (Persidangan Secara Elektronik).
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk memudahkan pencari keadilan dalam membuat gugatan / permohonan mandiri secara online, Pengadilan Agama Atambua menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Atambua memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya.
Read More