Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1366

DILEMATIS STRUKTUR WAKIL PANITERA PADA LEMBAGA PERADILAN PASCA PERMA NOMOR 7 TAHUN 2015

OLEH : LA SURIADI

ABSTRAKSI

Dari waktu kewaktu terus bergulir wacana pengganti struktur Wakil Panitera pada lembaga peradilan. Betapa tidak wacana pengganti Wakil Panitera yang menjadi harapan Pegawai ASN dilingkungan badan peradilan sirnah sudah setelah dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 dan nomor 5 tahun 2018. Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2017 tidak terdapat perubahan yang signifikan terhadap struktur Wakil Panitera. Perubahan Perma nomor 1 tahun 2017 hanya membicarakan tentang nama, kls, lokasi dan wilayah. Demikian pula Peraturan Mahkamah Agung RI, nomor 4 dan 5 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Peraturan tersebut hanya terfokus kepada jumlah Peradilan, kls, tipe dan daerah hukum.

Dilain sisi Peraturan Mahkamah Agung tersebut menambah 2 (dua) bagian dan 1 (satu) sub bagian pada kesekretariatan yaitu : Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, dan Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran. Konteks formal dalam struktur Kesekretariatan menjadi gemuk namun dilain sisi struktur Kepaniteraan menjadi berkurang dengan dihapusnya Wakil Panitera. Akankah sejalan dan efektifkah serta objektifkah kalau struktur Kepaniteraan dihilangkan sementara struktur Keseketariatan ditambah dengan struktur baru. Padahal kita ketahui bawa tugas pokok peradilan sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya ( psl 2 ayat (1) UU, nomor 14 tahun 1970) sebagaimana diubah dengan UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selengkapnya KLIK DISINI

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018