Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1064

LARANGAN BEPERGIAN DAN CUTI BAGI ASN

SELAMA LIBUR MAULID NABI MUHAMMAD SAW

WhatsApp Image 2021 10 13 at 10.02.50

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 12 Oktober 2021 resmi melarang aparatur sipil negara untuk bepergian atau cuti dalam periode libur maulid Nabi Muhammad SAW. Dimana larangan itu dimulai pada tanggal 18 s/d 22 Oktober 2021. Larangan ini dimaksudkan untuk mengurangi atau meminimalisir lonjakan kasus covid-19 di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa kasus covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan dari adanya berbagai pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga untuk menjaga trend penurunan kasus covid-19 ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi melarang aparatur sipil negara untuk bepergian atau cuti.

Tak tanggung-tanggung apabila terdapat ada aparatur sipil negara yang melakukan cuti atau bepergian dalam masa libur maulid Nabi Muhammad SAW, akan diberikan hukuman disiplin pada aparatur si[il negara melalui Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengecualian larangan bepergian dan cuti bagi aparatur sipil negara hanya diberikan kepada aparatur sipil negara yang cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018