
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENYELENGGARAKAN SIDANG KELILING PERKARA PERMOHONAN DI KABUPATEN MALAKA
Atambua, 2 September 2025 – Sidang keliling merupakan program sidang di luar gedung pengadilan, yaitu layanan yang diberikan pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pengadilan, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik atau ekonomi. Tujuan sidang di luar gedung pengadilan adalah untuk mendekatkan pelayanan yaitu membawa proses peradilan lebih dekat kepada masyarakat yang membutuhkan. Memudahkan akses yaitu untuk mengatasi hambatan geografis, transportasi, dan biaya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Meningkatkan partisipasi yaitu memungkinan lebih banyak orang untuk mengikuti proses peradilan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Sidang keliling kali ini adalah perkara permohonan yang diselenggarakan di gedung Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah. Dari personel Pengadilan Agama Atambua yang diterjunkan adalah Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, S.H.I., Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Atambua, Ibu Erni Sumarni, S.H.I., M.H., Jurusita Pengadilan Agama Atambua, Bapak Maman Asyrakal, dan Pengelola Perkara Pengadilan Agama Atambua, Bapak Dendi Hermawan, A.Md. Akun.
Dengan dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua dan juga selaku hakim pemeriksa perkara permohonan, sidang dihadiri oleh para pemohon. Sidang kali ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan satu pun. Dengan terselenggaranya sidang keliling ini, maka Pengadilan Agama Atambua akan terus berupaya melayani masyarakat pencari keadilan dengan prima. #Admin_PA_Atb