Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 8

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENGIKUTI ZOOM EKSPOSE HASIL TEMUAN E-BINWAS YANG DISELENGGARAKAN OLEH PTA KUPANG

1S

Atambua, 28 Agustus 2025 – Hari ini bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Atambua diselenggarakan Zoom Ekspose Hasil Temuan E-Binwas yang di selenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Dari Pengadilan Agama Atambua diikuti oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Atambua, Ibu Maryam Abubakar, S.H., dan perkawilan dari bagian Kesekretariatan Pengadilan Agama Atambua Bapak Imran Saputra Satu, S.H.I.

2S 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan administrasi Peradilan Agama. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pengawasan. Dari hasil Pengawasan tersebut tentunya kalau ada temuanya untuk segera ditindaklanjuti pemenuhan evdiennya. Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi interaktif antara PTA Kupang dengan Pengadilan Tingkat I di bawahnya terkait berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi di lapangan. Para peserta E-Binwas menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh catatan pengawasan demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima dan berintegritas.

 3S

Dengan adanya sistem E-Binwas, proses bimbingan dan pengawasan menjadi lebih transparan, efisien, dan terdokumentasi secara digital, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh Peradilan Agama. Digitalisasi pengawasan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (e-Binwas) di Lingkungan Badan Peradilan Agama. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018