HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :
Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
1. |
Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul; |
2. |
Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; |
3. |
Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul; |
4. |
Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun; |
5. |
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah; |
6. |
Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun. |
Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
1. |
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah; |
2. |
Nafkah dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; |
3. |
Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul; |
4. |
Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun; |
5. |
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah; |
6. |
Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun. |
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :
1. |
Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang. |
2. |
Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayahnya. |
3. |
Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya. |
Untuk mendownload template/formulir silahkan klik tautan dibawah ini :
- Surat Cerai Gugatan
- Surat Cerai Gugatan melalui E-Court
- Surat Cerai Talak
- Surat Cerai Talak melalui E-Court