Untitled 1

Logo 2022 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1715

gambar hak perempuan dan anak1

HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :

Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

1.

Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;

2.

Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

3.

Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;

4.

Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;

5.

Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;

6.

Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

1.

Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;

2.

Nafkah dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

3.

Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;

4.

Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;

5.

Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;

6.

Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

1.

Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.

2.

Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayahnya.

3.

Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

 Untuk mendownload template/formulir silahkan klik tautan dibawah ini :

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018