Untitled 1

Logo 2022 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3425

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN

Tugas Pokok Pengadilan Agama :

  1. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama anatara orang-orang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah dan Ekonomi Syari'ah (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
  2. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di Daerah hukumnya apabila diminta ( Pasal 52 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama) dan memberikan Istbat Kesaksian Hilal dengan penetapan awal bulan pada tahun Hijriah ( Pasal 52 A Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ).
  3. Melaksanakan Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan dan melaksanakan Administrasi Kesekretariatan serta Pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

Fungsi :

       Fungsi Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman pada tingkat pertama bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu ( Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ).

Guna mengetahui lebih jelas tentang tugas pokok dan fungsi dari bagan struktur organisasi Pengadilan Agama Atambua, berikut disampaikan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut :

KETUA :

Ketua Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan bekerjasama dengan instansi-instansi lain, serta dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
  2. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu;
  3. Menindaklanjuti temuan-temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Agung RI, BPK, BPKP atau instansi lain yang berwenang ;
  4. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Korpri, Dharma Yuktikarini, Koperasi, Olah Raga/PTWP, IKAHI dan YPPHIM;
  5. Meneruskan SEMA, PERMA dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum dan perkara, kepada para hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti ;
  6. Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara;
  7. Menetapkan Panjar Biaya perkara, Biaya Jurusita/Jurusita pengganti, Biaya Eksekusi, dan mengawasi pelaksanaan lelang;
  8. Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan;
  9. Menunjuk hakim untuk mencatat gugatan/permohonan lisan bagi para pencari keadilan yang buta huruf;
  10. Memerintahkan kepada panitera / jurusita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap Termohon Eksekusi dapat dilakukan Tegoran (Aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya;
  11. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, sedang dalam hal ada permohonan peninjauan kembali, hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung;
  12. Memerintahkan, memimpin serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku;
  13. Melaksanakan putusan serta merta dalam hal perkara yang dimohonkan banding, wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi Agama, dalam hal perkara yang dimohonkan kasasi wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung RI;
  14. Menyediakan buku khusus untuk Hakim Majelis yang hendak menyatakan berbeda pendapat dengan kedua hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara, serta merahasiakan isi buku tersebut;
  15. Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan hakim dan panitera pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya itu secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung RI;
  16. Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan yaitu daftar, catatan, risalah, berita acara, dan berkas perkara;

WAKIL KETUA :

Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu ketua Pengadilan Agama dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian
  2. Membantu ketua Pengadilan Agama dalam melakukan pengawasan umum terhadap hakim anggota, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan mengenai tingkah laku di dalam maupun di luar kedinasan
  3. Mewakili ketua Pengadilan Agama apabila berhalangan ;
  4. Melaksanakan tugas-tugas ketua Pengadilan Agama yang didelegasikan wewenangnya sebagai wakil ketua Pengadilan Agama;
  5. Melakukan tugas-tugas insidentil lainnya yang secara insidentil di delegasikan oleh ketua Pengadilan Agama sebagai Petugas Humas Bidang Yustisial dan menindaklanjuti pengaduan dari publik/masyarakat;
  6. Membantu ketua Pengadilan Agama dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian;
  7. Membantu ketua Pengadilan Agama dalam melakukan pengawasan umum terhadap hakim anggota, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan mengenai tingkah laku di dalam maupun di luar kedinasan;
  8. Mewakili ketua Pengadilan Agama apabila berhalangan ;
  9. Melaksanakan tugas-tugas ketua Pengadilan Agama yang didelegasikan wewenangnya sebagai wakil ketua Pengadilan Agama;
  10. Memberikan rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Agama Atambua dalam pemberian penghargaan (reward) bagi pegawai / hakim yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik berupa promosi jabatan, kepangkatan dan lain sebagainya, atau sanksi (punishment) bagi pegawai / hakim yang melakukan tindakan indisipliner.

HAKIM :

Hakim Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Menetapkan hari sidang dan sita jaminan;
  3. Bertanggungjawab atas pembuatan berita acara persidangan dan menandatangani selambat-lambatnya sebelum sidang berikutnya;
  4. Menyiapkan naskah putusan/penetapan;
  5. Membuat instrumen-instrumen yang berkaitan dengan keuangan dan register perkara;
  6. Menandatangani putusan/penetapan yang sudah dibacakan dalam persidangan;
  7. Bertanggungjawab atas penyelesaian berkas perkara (minutasi perkara);
  8. Membuat laporan tiap akhir bulan terhadap perkara yang telah diminutasi kepada Petugas Meja III ;
  9. Membuat daftar kegiatan persidangan hakim ;
  10. Membantu Ketua Majelis dalam mengoreksi berita acara persidangan serta membuat naskah putusan/penetapan dan atau mengoreksinya ;
  11. Membantu Ketua Majelis dalam minutasi perkara dan ikut bertanggungjawab atas ketepatan batas waktu minutering perkara yang sudah diputuskan;

PANITERA :

Panitera Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan;
  2. Menetapkan sasaran kegiatan Kepaniteraan setiap tahun kegiatan ;
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  4. Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggungjawab kegiatan Kepaniteraan;
  5. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kepaniteraan;
  6. Mengadakan rapat dinas;
  7. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Kepaniteraan;
  8. Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait;
  9. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang Kepaniteraan;
  10. Membuat akta banding, kasasi, PK, dan Akta Cerai;
  11. Membuat salinan putusan;
  12. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  13. Menyusun konsep pembinaan hukum agama dan melaksanakan hisab rukyat;
  14. Mengarahkan, mengawasi pelaksanaan tugas-tugas kepaniteraan;
  15. Menyiapkan evaluasi pelaksanaan tugas terhadap semua aparat Kepaniteraan Pengadilan secara periodik atau berkala;
  16. Mengevaluasi prestasi kerja para aparat di lingkungan Kepaniteraan;
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama;
  18. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggungjawab terhadap segala informasi yang akan disampaikan kepada publik;

PANITERA MUDA :

A. Panitera Muda Permohonan :

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhu-bungan dengan masalah perkara permohonan;
  2. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan permohonan;
  3. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
  4. Mengatur pelayanan ketertiban antrian persidangan;
  5. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum;

B. Panitera Muda Gugatan :

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan;
  2. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan gugatan;
  3. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
  4. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum;

C. Panitera Muda Hukum :

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Bertanggungjawab terhadap pembuatan laporan bulanan, triwulan, 6 bulanan dan tahunan;
  2. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
  3. Menerima dan memberikan tanda terima atas Memori banding, Kontra memori banding, Memori Kasasi, Kontra memori kasasi dan Jawaban/tanggapan atas alasan Peninjauan Kembali;
  4. Mengatur urutan dan giliran Jurusita/Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera;
  5. Membuat daftar perkara gugatan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dibuatkan AC dan membuat daftar cerai talak yang sudah ikrar talak;
  6. Bertanggung jawab terhadap penerbitan AC perkara gugat cerai yang telah berkekuatan hukum tetap dan perkara cerai talak yang telah ikrar;
  7. Mengarsipkan berkas perkara yang telah diminutasi dan telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Mengevaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian perkara tiap majelis.

SEKRETARIS

Sekretaris Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan;
  2. Menetapkan sasaran kegiatan Kesekretariatan setiap tahun kegiatan ;
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  4. Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggungjawab kegiatan Kesekretariatan;
  5. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kesekretariatan;
  6. Mengadakan rapat dinas;
  7. Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Kesekretariatan;
  8. Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait;
  9. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang Kesekretariatan;
  10. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  11. Mengarahkan, mengawasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;
  12. Menyiapkan evaluasi pelaksanaan tugas terhadap semua aparat Kesekretariatan Pengadilan secara periodik atau berkala;
  13. Mengevaluasi prestasi kerja para aparat di lingkungan Kesekretariatan;
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama;
  15. Sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab terhadap segala pengelolaan anggaran APBN yang tertuang dalam DIPA satuan kerja;
  16. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggungjawab terhadap segala informasi yang akan disampaikan kepada publik;

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen :

  1. Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Agama dan pimpinan Satker.
  2. Membuat dan menandatangani kontrak / SPK, Berita Acara Penelitian Penawaran, Berita Acara Serah Terima dan Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengadaan barang / jasa.
  3. Membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
  4. Membuat evaluasi dan pelaporan anggaran.
  5. Membuat Rencana Kerja dan Anggaran yang dilengkapi RAB, KAK dan data pendukung lainnya untuk anggaran tahun berikutnya.

KEPALA SUB BAGIAN :

A. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana :

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas pada bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  4. Membagi tugas kepada para bawahan dan menentukan penanggungjawab kegiatan;
  5. Menggerakkan dan meng-arahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan kesekretariatan ;
  6. Menggerakkan dan mengarah-kan pelaksanaan kegiatan bawahan;
  7. Memantau pelaksanaan tugas para bawahan di lingkungan Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  8. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja terkait;
  9. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  10. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  11. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;

B. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan :

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan;
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun kegiatan;
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  4. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan;
  5. Menggerakkan dan meng-arahkan pelaksanaan kegiatan;
  6. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Menyiapkan bahan konsep r-musan kebijaksanaan pimpinan di bidangumum dan keuangan;
  8. Mengadakan rapat dinas dengan bawahan;
  9. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  10. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan;
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;

C. Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan :

Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian Bagian Perencanaan Teknologi Informasi;
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun kegiatan;
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  4. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan;
  5. Menggerakkan dan meng-arahkan pelaksanaan kegiatan;
  6. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Menyiapkan bahan konsep ru-musan kebijaksanaan pimpinan di bidang Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  8. Mengadakan rapat dinas dengan bawahan;
  9. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  10. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan;
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;

PANITERA PENGGANTI :

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu hakim dengan meng-ikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Membuat berita acara persidangan yang harus di-selesaikan sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang;
  3. Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan / Permohonan (Petugas Meja II) untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar putusannya kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut;
  4. Menyerahkan berkas perkara kepada Petugas Meja III apabila telah selesai diminutasi;

JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI :

Jurusita Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis dan Panitera.
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran dan memberitahukan putusan Pengadilan Agama, Banding, Kasasi menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018