TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN
Tugas Pokok Pengadilan Agama :
- Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama anatara orang-orang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah dan Ekonomi Syari'ah (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
- Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di Daerah hukumnya apabila diminta ( Pasal 52 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama) dan memberikan Istbat Kesaksian Hilal dengan penetapan awal bulan pada tahun Hijriah ( Pasal 52 A Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ).
- Melaksanakan Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan dan melaksanakan Administrasi Kesekretariatan serta Pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
Fungsi :
Fungsi Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman pada tingkat pertama bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu ( Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ).
Guna mengetahui lebih jelas tentang tugas pokok dan fungsi dari bagan struktur organisasi Pengadilan Agama Atambua, berikut disampaikan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut :
KETUA :
Ketua Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan bekerjasama dengan instansi-instansi lain, serta dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
- Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu;
- Menindaklanjuti temuan-temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Agung RI, BPK, BPKP atau instansi lain yang berwenang ;
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi Korpri, Dharma Yuktikarini, Koperasi, Olah Raga/PTWP, IKAHI dan YPPHIM;
- Meneruskan SEMA, PERMA dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum dan perkara, kepada para hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti ;
- Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara;
- Menetapkan Panjar Biaya perkara, Biaya Jurusita/Jurusita pengganti, Biaya Eksekusi, dan mengawasi pelaksanaan lelang;
- Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan;
- Menunjuk hakim untuk mencatat gugatan/permohonan lisan bagi para pencari keadilan yang buta huruf;
- Memerintahkan kepada panitera / jurusita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap Termohon Eksekusi dapat dilakukan Tegoran (Aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya;
- Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, sedang dalam hal ada permohonan peninjauan kembali, hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung;
- Memerintahkan, memimpin serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan putusan serta merta dalam hal perkara yang dimohonkan banding, wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi Agama, dalam hal perkara yang dimohonkan kasasi wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung RI;
- Menyediakan buku khusus untuk Hakim Majelis yang hendak menyatakan berbeda pendapat dengan kedua hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara, serta merahasiakan isi buku tersebut;
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan hakim dan panitera pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya itu secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung RI;
- Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan yaitu daftar, catatan, risalah, berita acara, dan berkas perkara;
WAKIL KETUA :
Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Membantu ketua Pengadilan Agama dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian
- Membantu ketua Pengadilan Agama dalam melakukan pengawasan umum terhadap hakim anggota, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan mengenai tingkah laku di dalam maupun di luar kedinasan
- Mewakili ketua Pengadilan Agama apabila berhalangan ;
- Melaksanakan tugas-tugas ketua Pengadilan Agama yang didelegasikan wewenangnya sebagai wakil ketua Pengadilan Agama;
- Melakukan tugas-tugas insidentil lainnya yang secara insidentil di delegasikan oleh ketua Pengadilan Agama sebagai Petugas Humas Bidang Yustisial dan menindaklanjuti pengaduan dari publik/masyarakat;
- Membantu ketua Pengadilan Agama dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian;
- Membantu ketua Pengadilan Agama dalam melakukan pengawasan umum terhadap hakim anggota, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan mengenai tingkah laku di dalam maupun di luar kedinasan;
- Mewakili ketua Pengadilan Agama apabila berhalangan ;
- Melaksanakan tugas-tugas ketua Pengadilan Agama yang didelegasikan wewenangnya sebagai wakil ketua Pengadilan Agama;
- Memberikan rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Agama Atambua dalam pemberian penghargaan (reward) bagi pegawai / hakim yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik berupa promosi jabatan, kepangkatan dan lain sebagainya, atau sanksi (punishment) bagi pegawai / hakim yang melakukan tindakan indisipliner.
HAKIM :
Hakim Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menetapkan hari sidang dan sita jaminan;
- Bertanggungjawab atas pembuatan berita acara persidangan dan menandatangani selambat-lambatnya sebelum sidang berikutnya;
- Menyiapkan naskah putusan/penetapan;
- Membuat instrumen-instrumen yang berkaitan dengan keuangan dan register perkara;
- Menandatangani putusan/penetapan yang sudah dibacakan dalam persidangan;
- Bertanggungjawab atas penyelesaian berkas perkara (minutasi perkara);
- Membuat laporan tiap akhir bulan terhadap perkara yang telah diminutasi kepada Petugas Meja III ;
- Membuat daftar kegiatan persidangan hakim ;
- Membantu Ketua Majelis dalam mengoreksi berita acara persidangan serta membuat naskah putusan/penetapan dan atau mengoreksinya ;
- Membantu Ketua Majelis dalam minutasi perkara dan ikut bertanggungjawab atas ketepatan batas waktu minutering perkara yang sudah diputuskan;
PANITERA :
Panitera Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan;
- Menetapkan sasaran kegiatan Kepaniteraan setiap tahun kegiatan ;
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
- Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggungjawab kegiatan Kepaniteraan;
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kepaniteraan;
- Mengadakan rapat dinas;
- Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Kepaniteraan;
- Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait;
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang Kepaniteraan;
- Membuat akta banding, kasasi, PK, dan Akta Cerai;
- Membuat salinan putusan;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Menyusun konsep pembinaan hukum agama dan melaksanakan hisab rukyat;
- Mengarahkan, mengawasi pelaksanaan tugas-tugas kepaniteraan;
- Menyiapkan evaluasi pelaksanaan tugas terhadap semua aparat Kepaniteraan Pengadilan secara periodik atau berkala;
- Mengevaluasi prestasi kerja para aparat di lingkungan Kepaniteraan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama;
- Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggungjawab terhadap segala informasi yang akan disampaikan kepada publik;
PANITERA MUDA :
A. Panitera Muda Permohonan :
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhu-bungan dengan masalah perkara permohonan;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan permohonan;
- Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
- Mengatur pelayanan ketertiban antrian persidangan;
- Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum;
B. Panitera Muda Gugatan :
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan gugatan;
- Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
- Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum;
C. Panitera Muda Hukum :
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Bertanggungjawab terhadap pembuatan laporan bulanan, triwulan, 6 bulanan dan tahunan;
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
- Menerima dan memberikan tanda terima atas Memori banding, Kontra memori banding, Memori Kasasi, Kontra memori kasasi dan Jawaban/tanggapan atas alasan Peninjauan Kembali;
- Mengatur urutan dan giliran Jurusita/Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera;
- Membuat daftar perkara gugatan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dibuatkan AC dan membuat daftar cerai talak yang sudah ikrar talak;
- Bertanggung jawab terhadap penerbitan AC perkara gugat cerai yang telah berkekuatan hukum tetap dan perkara cerai talak yang telah ikrar;
- Mengarsipkan berkas perkara yang telah diminutasi dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Mengevaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian perkara tiap majelis.
SEKRETARIS
Sekretaris Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan;
- Menetapkan sasaran kegiatan Kesekretariatan setiap tahun kegiatan ;
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
- Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggungjawab kegiatan Kesekretariatan;
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kesekretariatan;
- Mengadakan rapat dinas;
- Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Kesekretariatan;
- Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait;
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang Kesekretariatan;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Mengarahkan, mengawasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;
- Menyiapkan evaluasi pelaksanaan tugas terhadap semua aparat Kesekretariatan Pengadilan secara periodik atau berkala;
- Mengevaluasi prestasi kerja para aparat di lingkungan Kesekretariatan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama;
- Sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab terhadap segala pengelolaan anggaran APBN yang tertuang dalam DIPA satuan kerja;
- Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggungjawab terhadap segala informasi yang akan disampaikan kepada publik;
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen :
- Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Agama dan pimpinan Satker.
- Membuat dan menandatangani kontrak / SPK, Berita Acara Penelitian Penawaran, Berita Acara Serah Terima dan Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengadaan barang / jasa.
- Membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
- Membuat evaluasi dan pelaporan anggaran.
- Membuat Rencana Kerja dan Anggaran yang dilengkapi RAB, KAK dan data pendukung lainnya untuk anggaran tahun berikutnya.
KEPALA SUB BAGIAN :
A. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana :
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas pada bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
- Membagi tugas kepada para bawahan dan menentukan penanggungjawab kegiatan;
- Menggerakkan dan meng-arahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan kesekretariatan ;
- Menggerakkan dan mengarah-kan pelaksanaan kegiatan bawahan;
- Memantau pelaksanaan tugas para bawahan di lingkungan Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja terkait;
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
B. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan :
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan;
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun kegiatan;
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
- Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan;
- Menggerakkan dan meng-arahkan pelaksanaan kegiatan;
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyiapkan bahan konsep r-musan kebijaksanaan pimpinan di bidangumum dan keuangan;
- Mengadakan rapat dinas dengan bawahan;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
C. Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan :
Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan tugas sub bagian Bagian Perencanaan Teknologi Informasi;
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun kegiatan;
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
- Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan;
- Menggerakkan dan meng-arahkan pelaksanaan kegiatan;
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyiapkan bahan konsep ru-musan kebijaksanaan pimpinan di bidang Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan;
- Mengadakan rapat dinas dengan bawahan;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
PANITERA PENGGANTI :
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Membantu hakim dengan meng-ikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Membuat berita acara persidangan yang harus di-selesaikan sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang;
- Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan / Permohonan (Petugas Meja II) untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, perkara yang sudah putus beserta amar putusannya kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut;
- Menyerahkan berkas perkara kepada Petugas Meja III apabila telah selesai diminutasi;
JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI :
Jurusita Pengadilan Agama Atambua mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis dan Panitera.
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran dan memberitahukan putusan Pengadilan Agama, Banding, Kasasi menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.