PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (EKONOMI SYARI'AH)
Penyelesaian perkara ekonomi syari'ah melalui mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dilaksanakan berdasarkan himpunan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) berikut:
Dasar Hukum & Peraturan
-
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
-
Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
-
Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
-
Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari'ah.
-
Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah.
-
-
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
-
Sema Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada 4 Lingkungan Peradilan.
-
Sema Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.
-
Sema Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
-
-
Undang-Undang Republik Indonesia
-
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
-
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
-
Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
-
Formulir dan Dokumen (Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag No. 1 Tahun 2017)
Dalam penyelesaian Gugatan Sederhana, Pengadilan Agama menyediakan format dokumen tata laksana, meliputi:
-
Gugatan Perkara Sederhana
-
Jawaban Terhadap Gugatan Sederhana
-
Penetapan Perkara Dismissal
-
Penetapan Perkara Gugur
-
Putusan Hakim Tunggal
-
Memori Keberatan & Kontra Memori Keberatan
-
Putusan Hakim Majelis (Tingkat Keberatan)
-
Akta Perdamaian (Di dalam dan di luar sidang)
-
Register Induk Perkara Gugatan Sederhana
Standar Operasional Prosedur (SOP)
-
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Memenuhi Syarat).
-
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Tidak Memenuhi Syarat).
-
SOP Keberatan Perkara Gugatan Sederhana yang Melampaui Batas Waktu.