Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 5777

Penyelesaian Gugatan Sederhana

(EKONOMI SYARI'AH)

Penyelesaian perkara ekonomi syari'ah melalui mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dilaksanakan berdasarkan himpunan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) berikut:
Formulir Penyelesaian Gugatan Sederhana
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dasar Hukum & Peraturan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari'ah.
Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Sema Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada 4 Lingkungan Peradilan.
Sema Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.
Sema Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018