Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 5453

PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (EKONOMI SYARI'AH)

Penyelesaian perkara ekonomi syari'ah melalui mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dilaksanakan berdasarkan himpunan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) berikut:

Dasar Hukum & Peraturan

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

    • Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

    • Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

    • Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari'ah.

    • Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah.

  2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

    • Sema Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada 4 Lingkungan Peradilan.

    • Sema Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.

    • Sema Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

  3. Undang-Undang Republik Indonesia

    • Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah.

    • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    • Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Formulir dan Dokumen (Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag No. 1 Tahun 2017)

Dalam penyelesaian Gugatan Sederhana, Pengadilan Agama menyediakan format dokumen tata laksana, meliputi:

  • Gugatan Perkara Sederhana

  • Jawaban Terhadap Gugatan Sederhana

  • Penetapan Perkara Dismissal

  • Penetapan Perkara Gugur

  • Putusan Hakim Tunggal

  • Memori Keberatan & Kontra Memori Keberatan

  • Putusan Hakim Majelis (Tingkat Keberatan)

  • Akta Perdamaian (Di dalam dan di luar sidang)

  • Register Induk Perkara Gugatan Sederhana

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018