Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
📋 Informasi: Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
🔍 Tujuan Pelaporan: LHKASN bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, mencegah konflik kepentingan, dan meningkatkan integritas serta akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
⚖️ Dasar Hukum: Pelaporan LHKASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Aparatur Sipil Negara.
Transparansi harta kekayaan ASN merupakan komitmen dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah praktik korupsi.