Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
📋 Informasi: Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh pejabat negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
🔍 Keterbukaan Informasi: Publikasi LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: 🌐 E-LHKPN KPK