Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3032

Mekanisme / Prosedur Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Atambua kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Atambua akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Atambua:

   A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0389) 2513415, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Atambua.

  B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Jakarta Selatan,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui Fax. (0389) 2513415,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Sultan Hemengku Buwono No.3, Wekatimun, Atambua Barat, Belu - 12550. Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Atambua

  1. Pengadilan Agama Atambua akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Atambua akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Atambua akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Atambua hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018