Mekanisme / Prosedur Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Atambua kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Atambua akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Atambua:
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0389) 2513415, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Atambua.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0389) 2513415, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Sultan Hemengku Buwono No.3, Wekatimun, Atambua Barat, Belu - 12550. Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Atambua
- Pengadilan Agama Atambua akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Atambua akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Atambua akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Atambua hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.