Untitled 1

Logo 2022 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2779

TATA CARA KEBERATAN

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasansebagai berikut:
  • Adanya penolakan atas permohonan informasi.
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi olehPemohon atau

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohonuntuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejakpermohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    2. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukanyang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
  • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
  • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh   informasi   yang   diminta   kepadaPemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai  dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan   kepada pemohon informasi.
  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusanatasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian   sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018