SINERGI DUA PERADILAN, PA DAN PN ATAMBUA TANDATANGANI SKB RADIUS DAN PANJAR BIAYA PERKARA


Atambua, 27 Februari 2026 – Pengadilan Agama (PA) Atambua dan Pengadilan Negeri (PN) Atambua resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Radius dan Panjar Biaya Perkara. Acara penandatanganan kesepakatan strategis ini dilangsungkan secara khidmat di Pengadilan Negeri Atambua. Dokumen SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PA Atambua, Yang Mulia Hafidz Umami, S.H.I., bersama Ketua PN Atambua, Yang Mulia Yunius Manoppo, S.H., M.H. Momen penting ini turut disaksikan dan dihadiri oleh jajaran kepaniteraan dari kedua instansi, yakni Panitera PA Atambua, Maryam Abubakar, S.H., serta Panitera PN Atambua, Rabind Ranath Tagore, S.H.

Kesepakatan bersama ini merupakan langkah sinergis antara kedua lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Atambua dan sekitarnya. Dengan adanya SKB ini, pedoman penetapan radius wilayah dan rincian panjar biaya pemanggilan perkara menjadi seragam dan terstandarisasi antara PA dan PN. Kolaborasi ini diharapkan semakin mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen nyata dari PA Atambua dan PN Atambua dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. #Admin_PA_Atb