WUJUDKAN PELAYANAN PRIMA DENGAN KETERBATASAN HAKIM DI MASA PANDEMI COVID-19
Atambua (26/08/2021) : Kamis pagi, Hakim PA Atambua tetap melaksanakan persidangan meskipun pada masa pandemi yang sampai saat belum juga berakhir. Wisnu Rustam Aji, S.H., salah satu Hakim Anggota Pengadilan Agama Atambua yang saat ini sedang work from home (WFH) tetap memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan secara virtual.
Persidangan dalam perkara asal usul anak ini, Ketua Majelis Jamaludin Muhamad, SHI.,MH, bersama satu anggota majelis, Husni Fauzan, SHI., serta didampingi panitera Pengganti, Kaharudin, SHI., melaksanakan persidangan tersebut. Sebelumnya Ketua majelis menyampaikan kepada para pencari keadilan terkait persidangan yang dilaksanakan secara virtual demi kelengkapan Majelis Hakim, karena keterbatasan hakim yang tersedia pada Pengadilan Agama Atambua.
Demi meningkatkan kinerja aparatur Pengadilan Agama Atambu tetap mengambil langkah untuk merespek kepentingan masyarakat, bila tidak demikian maka logikanya persidangan akan ditunda beberapa minggu ke depan sambil menunggu salah seorang hakim work from Office (WFO) tersebut, tentu sangat merugikan masyarakat pencari keadilan baik dari sisi waktu, tenaga bahkan biaya yang telah dikeluarkan.
Ketua Majelis sekaligus menjabat Ketua Pengadilan Agama Atambua tersebut sangat mengapresiasi kepada Hakim yang sedang work from home (WFH) dan figure kinerja aparatur seperti ini seharusnya dicontoh bagi rekan-rekan hakim yang lain, “bahwa keterbatasan tidak dijadikan sebuah alasan untuk memberikan pelayanan prima”, tambah Ketua. #Admin_PA_Atb