Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 1453

PA ATAMBUA LAKSANAKAN PERSIDANGAN SECARA VIRTUAL DENGAN PA MAUMERE

WhatsApp Image 2021 09 01 at 15.16.53

        Atambua (01/09/2021) : Pengadilan Agama Atambua melaksanakan persidangan secara virtual melalui zoom meeting dengan Pengadilan Agama Maumere. Persidangan perkara perkawinan yang digelar Rabu pagi tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon dalam hal ini menyampaikan bahwasanya saksi-saksinya berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Maumere. Atas hal tersebut, Ketua Majelis yang memeriksa perkara a quo langsung memerintahkan Panitera Pengganti untuk melakukan pemeriksaan saksi secara virtual.

         Husni Fauzan, S.HI., selaku Hakim Anggota dalam perkara a quo, mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh Ketua Majelis. “Disini dapat kita lihat bahwa terkendala jarak, namun bukan merupakan suatu halangan untuk melaksanakan persidangan” ujar Husni. Dengan adanya keputusan seperti ini, diharapkan dapat membantu para pihak yang memiliki kendala jarak untuk melaksanakan persidangan serta mengimplementasikan asas peradilan cepat.

         Randi, dalam hal ini selaku Pemohon merasa sangat terbantu dengan adanya terobosan persidangan virtual dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Atambua. “Dengan adanya sidang virtual, saya tidak perlu repot-repot untuk mendatangkan saksi-saksi saya ke Pengadilan Agama Atambua dalam keadaan darurat covid-19”, ungkap Randi. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018