Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 1390

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENYAPA MASYARAKAT DUSUN AITAMAN

WhatsApp Image 2021 11 25 at 13.38.29

Atambua (25/11/2021) : Kamis pagi, Jajaran Tim Pengadilan Agama Atambua menyapa masyarakat Dusun Aitaman. Tim yang terdiri dari Ketua, Panitera dan CPNS ini menyambangi Dusun Aitaman, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dalam rangka menyapa masyarakat sekitar sekaligus memberikan sosialisasi perihal pentingnya memiliki dokumen hukum di era modern seperti ini.

Tim Pengadilan Agama Atambua sendiri didampingi Bapak Musthafa Soares selaku Tokoh Masyarakat di Dusun Aitaman. Pada kesempatan ini, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi identitas hukum seperti : buku nikah, akta kelahiran dan KTP, karena dokumen tersebut saling berkaitan satu sama lain baik dibutuhkan sekarang atau masa yang akan datang. Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat yang belum memiliki buku nikah, sesegera mungkin mengurus identitas tersebut, agar memiliki kepastian hukum perihal perkawinannya masing-masing.

Bapak Musthafa Soares selaku tokoh masyarakat juga menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Atambua yang telah mau menyapa masyarakat Dusun Aitaman, Desa Manleten yang notabene mayoritas masyarakat eks Timor Timur ini. “Mudah-mudahan dengan adanya penyampaian dari Ketua Pengadilan Agama Atambua, masyarakat Dusun Aitaman secepatnya untuk mengurus dokumen hukum khususnya buku nikah”, pungkas Musthafa. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018