Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 1114

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI BIMBINGAN TEKNIS SECARA VIRTUAL BERSAMA DIREKTORAT JENDERAL PERADILAN AGAMA

WhatsApp Image 2021 11 29 at 11.03.08

Atambua (29/11/2021) : Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Atambua ikuti Bimbingan Teknis Secara Virtual bersama Ditjen Badilag Mahkamah Agung. Bimbingan Teknis yang bertema “Permasalahan dan Solusi dalam Pelaksanaan Eksekusi Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama”, ini digelar pada Senin Pagi. Pengadilan Agama Atambua sendiri diwakili oleh Wisnu Rustam Aji, S.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Atambua.

Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.Hum., selaku Dirjen Badilag MA RI dalam sambutannya menyampaikan ada 4 (empat) problem dalam pelaksanaan eksekusi yakni : (a) Isi Putusan, (b) Objek yang jadi sengketa tidak jelas batasnya, (c) Tentang keamanan dalam pelaksanaan isi putusan, dan (d) Perihal biaya yang masih relatif mahal. Dengan adanya bimbingan teknis dan bedah permasalahan eksekusi ini, diharapkan setidaknya dapat menjadi pemecah dalam permasalahan eksekusi di Peradilan Agama ini.

Kemudian acara dilanjutkan oleh YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, selaku Hakim Agung yang akan memberikan materi perihal permasalahan eksekusi. Dalam kesempatan yang sama pula beliau menjelaskan perihal prosedur eksekusi dari awal hingga akhir sampai dengan eksekusi tuntas. “Perlu diperhatikan bagi seluruh tenaga teknis pada Peradilan Agama adalah kehati-hatian dalam melaksanakan eksekusi. Data harus benar-benar betul dan tidak ada masalah artinya tidak ada kesalahan. Sehingga Eksekusi bisa dijalankan tanpa menyalahi peraturan atau undang-undang”, pungkas mantan WKPTA Banten ini.

Engkus Kusumah Permana, S.E., M.M., selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta I kemudian menjelaskan bahwasannya lelang eksekusi putusan Pengadilan ini bisa mudah dijalankan asalkan objeknya benar-benar tepat dan perlu dijelaskan juga perihal limit lelang yang akan dilaksanakan lelang eksekusi harus jelas. Tentu sebelumnya harus diawali dengan permohonan lelang yang diajukan ke KPKNL. Harapannya dengan adanya bimbingan teknis seperti ini kedepannya bisa memudahkan Peradilan Agama dalam melaksanakan eksekusi perdata. #Admin_PA_Atb.

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018