Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 1023

HAKIM PENGADILAN AGAMA ATAMBUA KEMBALI BERHASIL DAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN

WhatsApp Image 2022 03 16 at 08.29.17

Atambua (16/03/2022) : Rabu pagi, Hakim Pengadilan Agama Atambua telah berhasil mendamaikan perkara perceraian. Hakim tersebut adalah Wisnu Rustam Aji, S.H., yang bertugas menjadi mediator dalam perkara cerai talak Nomor 8/Pdt.G/2022/PA.Atb. Hakim asal Jawa Tengah itu langsung melakukan mediasi, dikarenakan kedua pihak hadir di persidangan. Atas arahan dan saran beliau, baik Pemohon maupun Termohon kemudian bersepakat untuk memperbaiki kembali hubungan rumah tangga yang telah dibina selama kurang lebih 4 tahun ini.

Sesuatu perbuatan halal namun dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian”, ujar Wisnu. Selain itu dengan menjelaskan permasalahan yang terjadi dan kedua belah pihak saling mengerti dan memaafkan maka kami sebagai Hakim Mediator dalam perkara a quou semaksimal mungkin mendamaikan Penggugat dan Tergugat, dan Alhamdulillah berhasil dengan pencabutan, tegas Wisnu. Kemudian beliau menambahkan bahwa harapannya rumah tangga Pemohon dan Termohon dapat diperbaiki dan tanpa datang ke Pengadilan Agama Atambua lagi.

Pemohon menyatakan bahwa dirinya sangat bersyukur karena permasalahannya menemukan jalan keluar, meskipun harus datang ke Pengadilan Agama Atambua. “Mudah-mudahan saya dan suami bisa kembali memperbaiki hubungan yang kurang harmonis sebelumnya”, ujar Pemohon. Dirinya juga mengungkapkan mudah-mudahan dirinya dan istri mampu melupakan semua permasalahan yang terjadi guna tercapainya keharmonisan dikemudian hari. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018