Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 675

BULAN RAMADHAN : PENGADILAN AGAMA ATAMBUA TETAP MELAYANI MASYARAKAT MELALUI SIDANG KELILING

WhatsApp Image 2022 04 14 at 12.51.00

Atambua (14/04/2022) : Kamis pagi, Pengadilan Agama Atambua menggelar sidang keliling ditengah bulan ramadhan. Sidang keliling ini digela guna tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Tim sidang keliling kali ini terdiri dari : Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., Wisnu Rustam Aji, S.H., Husni Fauzan, S.HI., selaku Majelis Hakim dan dibantu oleh Iis Tresnayanti, S.HI., dan Said Fallo, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengganti serta Arina Rose Mawartina, A. Md., selaku Jurusita Pengganti dan Lalu Bunbas Amin sebagai Juru Sumpah.

Pada sidang keliling kali ini digelar pada 2 (dua) lokasi sekaligus yakni di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur dan Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Lokasi Desa Manleten sendiri digelar di Mushola Dusun Aitaman Desa Manleten. Dimana sasaran dalam sidang keliling di lokasi terebut adalah masyarakat eks timor timur. “Di Desa Manleten mayoritas penduduk adalah eks timor timur yang mana kebanyakan penduduknya adalah mualaf”, ujar Jamal. Sehingga menurut Jamaludin, masyarakat Desa Manleten ini perlu disrespect perihal kepentingan dokumen hukumnya. Dimana perkara yang disidangkan di Desa Manleten sebanyak 2 (dua) perkara perubahan identitas pada buku nikah.

Najamudin salah satu yang mendaftarkan perkaranya pada sidang keliling kali ini mengutarakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan adanya layanan sidang keliling pada Pengadilan Agama Atambua. “Saya telah mendapat informasi layanan sidang keliling sejak bulan Januari 2022, Alhamdulillah bisa terselenggara pada bulan ramadhan ini”, ungkap Najamudin.

WhatsApp Image 2022 04 14 at 12.50.59 1

Pada lokasi sidang keliling kedua yakni di Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Di lokasi kedua digelar pada Mushola Al-Ghuroba ini menyidangkan satu perkara itsbat nikah. “Ini merupakan pertama kalinya Pengadilan Agama Atambua melaksanakan sidang keliling di Dusun Sukabitetek Desa Leuntolu ini”, ujar Iis. Selanjutnya Iis Tresnayanti, S.HI., selaku salah satu Tim Survey Sidang Keliling juga menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling tahun 2022 ini akan lebih kompleks lagi dengan adanya berbagai wilayah baru yang akan dilaksanakan persidangan diluar gedung, diantaranya adalah wilayah Dusun Aitaman dan Dusun Sukabitetek. Dibeberapa kesempatan ini pula Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Atambua melakukan sosialisasi perihal pelayanan hukum dan wewenang yang ada pada Pengadilan Agama Atambua. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018