Untitled 1

Logo PA Atambua

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA

Jln. Sultan Hamengku Buwono IX No 3. Atambua Belu NTT

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Telp/Fax: (0389) 2513415 WA: 089602465633

on . Dilihat: 856

PIMPINAN PENGADILAN AGAMA ATAMBUA SOSIALISASIKAN SMAP

WhatsApp Image 2023 05 11 at 15.53.56 1

Atambua : Pimpinan Pengadilan Agama Atambua secara resmi sosialisasikan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). Kegiatan yang digelar pada Kamis (11/05/2023) di ruang Media Center Pengadilan Agama Atambua ini, dihadiri oleh aparatur Pengadilan Agama Atambua. Sukahata Wakano, S.HI., S.H., selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) bersama Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Top Manajemen dalam sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) Pengadilan Agama Atambua secara bergantian memaparkan definisi, tujuan, langkah lanjutan dalam sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) ini.

Sukahata menyampaikan bahwa SMAP secara garis besar menjelaskan bahwa sistem ini akan membantu organisasi dalam membangun. Mengidentifikasi, mengimplementasikan dan meningkatkan program-program kepatuhan dengan tujuan mendeteksi, mengidentifikasi dan mencegah penyuapan. “Kita sebagai lembaga publik harus wajib mengidentifikasi hal-hal yang sudah menjurus pada penyuapan”, ujar mantan Hakim Pengadilan Agama Soreang. Bukan hanya itu saja, perlu adanya upaya tindak lanjut terhadap implementasi sistem anti penyuapan ini.

WhatsApp Image 2023 05 11 at 15.53.56

Pada lain kesempatan, Jamaludin Muhamad juga menambahkan perihal cara-cara mendeteksi praktek-praktek yang terindikasi dengan penyuapan. “Pengadilan ini merupakan layanan public tentu akan berhubungan dengan pihak eksternal. Disitulah tantangan Pengadilan Agama Atambua untuk menghadapi praktek-praktek yang akan menjurus kedalam penyuapan”, tutup Jamal. Dirinya juga menambahkan bahwa berdasarkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) yang diperoleh dari ISO 37001 Tahun 2016 ada 4 (empat) prinsip yang harus di bangun untuk mewujudkan SMAP diantaranya : (No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitaly). #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2023 05 11 at 15.53.55

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Atambua

Jl. Sultan Hamengkubuwono IX No. 03 – Atambua

Telp : 0389-2513415

Whatsapp : 089602465633

Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018