Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 238

KOLABORASI PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERSAMA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN BELU

framelandscapewbk 9b27c390 8ebe 464e 86bf 4ff277ae3ad4 

Atambua : Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Atambua kunjungi Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu. Kegiatan yang dilakukan oleh Hafidz Umami dan Sudirman Kadir Isu tidak lain sebagai upaya koordinasi dan kolaborasi terhadap kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua instansi tersebut. Pertemuan yang digelar di Ruang Kepala BPS Belu pada Kamis (13/02/2025) disambut langsung oleh pimpinan Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu.

Pada pertemuan kali ini, Hafidz mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Atambua akan berupaya memfasilitasi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sehingga harapannya jika nanti terdapat aparatur yang akan berperkara di Pengadilan Agama Atambua dapat mengakomodir terkait hak-hak tersebut. “Sebagaimana komitmen kami untuk memberikan layanan kepada masyarakat, maka kami semaksimal mungkin akan menjalin kerja sama terkait hak-hak tersebut dengan instansi lain di Belu”, ujar Hafidz.

framelandscapewbk 1e2b727f 45c4 4623 bfe4 747722814b56

Disisi lain, Ramly K.T. Kusumo, selaku Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu menyambut baik terhadap rencana kerja sama antara Pengadilan Agama Atambua dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu. “Prioritas layanan dan perlindungan hukum, kami secara terbuka bersedia untuk melakukan kerja sama pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian”, tegas Ramli. Selain itu dirinya juga akan menambahkan klausul dalam perjanjian kerja sama perihal penyampaian dan permintaan data perkara dan populasi perubahan status hukum seseorang. Sehingga harapannya dua tujuan itu dapat tercapai dengan baik. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018