Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 132

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA HADIRI SOSIALISASI E-AKTA CERAI (EAC) OLEH BADILAG MAHKAMAH AGUNG RI

 4s

Atambua, 19 Juni 2025 — Pengadilan Agama Atambua berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Nasional E-Akta Cerai (EAC) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan sistem administrasi perkara berbasis digital di lingkungan peradilan agama. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus memberikan pemahaman teknis terkait inovasi digital terbaru dalam pelayanan administrasi perkara perceraian. Melalui sistem E-Akta Cerai, akta cerai kini dapat diterbitkan, ditandatangani, dan diakses secara elektronik oleh para pihak dengan cepat dan aman.

1s

Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Atambua mengikutsertakan enam orang peserta, yaitu:

1. Fuzzy Kartika Candra Dewi, S.H. selaku Hakim PA Atambua

2. Erni Sumarni, S.H.I., M.H. selaku Panitera

3. Dendi Hermawan, A.Md. Akun. selaku Admin

4. Firmansah, S.Kom. selaku Admin

5. Ade Kurnia Rachmadi, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan PA Atambua

6. Andy Bagus Burhannudien Jofa, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan PA Atambua

 3s

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh pihak Badilag, sistem EAC ini merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama yang mengedepankan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Pengadilan Agama Atambua menyambut baik peluncuran sistem ini, sebagai langkah konkret dalam meningkatkan mutu pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, diharapkan aparatur di lingkungan PA Atambua dapat mengimplementasikan sistem EAC secara optimal dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Badilag.

 2s

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat integrasi data antar sistem peradilan seperti SIPP, e-Court, dan SIMKAH, demi mendukung percepatan layanan berbasis digital di seluruh wilayah yurisdiksi peradilan agama. Dengan adanya E-Akta Cerai, Mahkamah Agung melalui Badilag kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan peradilan modern yang adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi.

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018