Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 33

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA HADIRI PENYERAHAN REMISI UMUM DI LAPAS KELAS IIB ATAMBUA

Atambua – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menyelenggarakan acara penyerahan remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan, Minggu (17/8/2025).

Pengadilan Agama Atambua turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, S.H.I., didampingi oleh Andy Bagus Burhannudien Jofa, S.H., Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Atambua.

 1S

Acara yang berlangsung di lapangan Lapas Kelas IIB Atambua ini juga dihadiri oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan laporan Kepala Lapas serta pembacaan surat keputusan mengenai pemberian remisi umum tahun 2025.

 2S

Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H., bersama Bupati Malaka kepada perwakilan warga binaan, disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir.

 3S

Dalam sambutannya, Bupati Belu menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Lebih jauh, remisi dipandang sebagai wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), karena setiap warga binaan berhak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pemajuan haknya, termasuk hak untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.

 4S

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan ramah tamah yang menjadi wadah mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan jajaran Lapas Atambua.

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018