Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 43

MEDIASI BERHASIL, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA GUGATAN HAK ASUH ANAK

Atambua, 19 Agustus 2025 – Salah satu urusan dan akibat hukum setelah perceraian adalah hadhanah anak (hak asuh anak). Secara umum hak asuh anak mencakup hak untuk mengasuh secara fisik dan hak untuk mengambil keputusan demi sebesar-besarnya kepentingan anak. Salah satu perkara gugatan hak asuh anak yang telah terdaftar pada register perkara di Pengadilan Agama Atambua, sebelum dilaksanakan acara sidang pembacaan gugatan, dilaksanakan mediasi terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Atambua yang dihadiri oleh para pihak dan bertindak sebagai mediator hakim adalah Bapak Hafidz Umami, S.H.I, yang beliau adalah Ketua Pengadilan Agama Atambua.

1S 

Bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke - 80, dalam mediasi kedua pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 ini, para pihak telah mencapai perdamaian dan mediasi berhasil dengan kesepakatan pencabutan gugatan. Sehingga perkara gugatan hak asuh anak yang telah diajukan dan terdaftar pada register perkara di Pengadilan Agama Atambua sebagai tindak lanjut dari mediasi berhasil langsung digelar sidang pencabutan gugatan.

2S 

Mediasi di pengadilan merupakan sarana yang efektif untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan memperkuat fungsi lembaga peradilan. Dengan mediasi, pihak-pihak yang bersengketa memiliki kesempatan tuntuk mencapai kesepakat yang saling menguntungkan dan menghindari proses peradilan yang panjang dan berbiaya. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018