
PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENYELENGGARAKAN SIDANG KELILING DAN PENYERAHAN PRODUK DI KABUPATEN MALAKA
Atambua, 28 Agustus 2025 – Pada hari Rabu, 28 Agustus 2025 kemarin, Pengadilan Agama Atambua menyelenggarakan sidang keliling dan penyerahan produk berupa putusan akhir di gedung Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Dalam penyelenggaraan sidang keliling tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, S.H.I, Panitera Pengadilan Agama Atambua, Ibu Maryam Abubakar, S.H., Bapak Maman Asyrakal sebagai Jurusita Pengganti dan Bapak Moch. Idris Djawas, S.Kom., M.H. Sidang keliling ini terkait pemeriksaan perkara permohonan perubahan nama yang telah didaftar dan diregister di Pengadilan Agama Atambua oleh Pemohon yang berdomisili Kabupaten Malaka.
Sidang keliling merupakan program sidang di luar gedung pengadilan adalah layanan yang diberikan pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pengadilan, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik atau ekonomi. Tujuan sidang di luar gedung pengadilan adalah untuk mendekatkan pelayanan yaitu membawa proses peradilan lebih dekat kepada masyarakat yang membutuhkan. Memudahkan akses yaitu untuk mengatasi hambatan geografis, transportasi, dan biaya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Meningkatkan partisipasi yaitu memungkinan lebih banyak orang untuk mengikuti proses peradilan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Setelah sidang keliling selesai, kemudian dilaksanakan penyerahan produk berupa putusan akhir, yang penyerahannya diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Atambua kepada pihak yang telah menempuh dan menjalani proses persidangan. Pihak yang menerima penyerahan produk ini sebelumnya juga telah menjalani proses persidangan di gedung Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah (pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Atambua).
Pengadilan Agama Atambua akan terus konsisten melayani masyarakat sesuai koridor hukum, salah satunya dengan cara sidang di luar gedung agar manfaat langsung dirasakan oleh masyarakat seluas-luasnya. #Admin_PA_Atb