Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 13

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MENYELENGGARAKAN SIDANG KELILING DAN PENYERAHAN PRODUK DI KABUPATEN MALAKA

 S1S

Atambua, 28 Agustus 2025 – Pada hari Rabu, 28 Agustus 2025 kemarin, Pengadilan Agama Atambua menyelenggarakan sidang keliling dan penyerahan produk berupa putusan akhir di gedung Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Dalam penyelenggaraan sidang keliling tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Atambua, Bapak Hafidz Umami, S.H.I, Panitera Pengadilan Agama Atambua, Ibu Maryam Abubakar, S.H., Bapak Maman Asyrakal sebagai Jurusita Pengganti dan Bapak Moch. Idris Djawas, S.Kom., M.H. Sidang keliling ini terkait pemeriksaan perkara permohonan perubahan nama yang telah didaftar dan diregister di Pengadilan Agama Atambua oleh Pemohon yang berdomisili Kabupaten Malaka.

 S2S

Sidang keliling merupakan program sidang di luar gedung pengadilan adalah layanan yang diberikan pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pengadilan, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik atau ekonomi. Tujuan sidang di luar gedung pengadilan adalah untuk mendekatkan pelayanan yaitu membawa proses peradilan lebih dekat kepada masyarakat yang membutuhkan. Memudahkan akses yaitu untuk mengatasi hambatan geografis, transportasi, dan biaya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Meningkatkan partisipasi yaitu memungkinan lebih banyak orang untuk mengikuti proses peradilan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

 P2S

Setelah sidang keliling selesai, kemudian dilaksanakan penyerahan produk berupa putusan akhir, yang penyerahannya diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Atambua kepada pihak yang telah menempuh dan menjalani proses persidangan. Pihak yang menerima penyerahan produk ini sebelumnya juga telah menjalani proses persidangan di gedung Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Malaka Tengah (pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Atambua).

 P3S

Pengadilan Agama Atambua akan terus konsisten melayani masyarakat sesuai koridor hukum, salah satunya dengan cara sidang di luar gedung agar manfaat langsung dirasakan oleh masyarakat seluas-luasnya. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018