Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 871

RAPAT PERDANA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA DENGAN KUA KECAMATAN KOTA ATAMBUA

Atambua, (07/05/2021): Pengadilan Agama Atambua melakukan rapat perdana dengan KUA Kecamatan Kota Atambua. Pengadilan Agama Atambua diwakili oleh Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H. selaku Ketua dan Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., selaku Panitera serta dari KUA Kecamatan Kota Atambua dihadiri oleh H. Abdurrahman, S.Ag., selaku Kepala KUA Kecamatan Kota Atambua.

 WhatsApp Image 2021 05 07 at 13.48.35 1

Agenda rapat kali ini bertujuan untuk menyatukan persepsi yang kaitannya dengan pengesahan nikah dan pengesahan anak pada masyarakat muslim. Hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan perkara yang sudah teregister per tahun 2021, masih terdapat perbedaan pandangan kaitanya pengesahan nikah dan pengesahan anak diantara Pengadilan Agama Atambua dan KUA di Atambua.

Jamaludin Muhamad, S.HI, M.H., menuturkan bahwa dengan dilakukannya rapat dengan Kepala KUA Kecamatan Kota Atambua ini, diharapkan kedepan supaya prosedur-prosedur dalam melangsungkan pernikahan khususnya agar lebih berhati -hati lagi dengan tetap mempertimbangkan latar belakang yang akan dinikahkan, selain itu juga perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilangsungkan rapat ini, bukan tidak mungkin juga kedepan Pengadilan Agama Atambua akan melakukan rapat dengan KUA di kecamatan lain di wilayah Atambua guna melakukan sosialisasi dan persamaan persepsi.

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018