Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 698

KETUA DAN PANITERA PA ATAMBUA MELAKUKAN SOSIALISASI DAN MENYAMAKAN PERSEPSI PERIHAL PENOLAKAN PERKAWINAN OLEH PPN

Atambua (02/08/2021) : Ketua Pengadilan Agama Atambua, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H dan H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag, M.H, selaku Panitera melakukan sosialisasi dan menyamakan persepsi perihal penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Kegiatan yang digelar di KUA Kecamatan Kota Atambua sendiri dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Kota Atambua, yaknir Bapak H. Abdurrahman Mukhtar, S.Ag dan Adam Hairul, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Tasifeto Barat.

WhatsApp Image 2021 08 02 at 13.48.23

Dalam pertemuan kali ini, sesuai dengan agenda yaitu membahas penolakan perkawinan oleh PPN. Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi objek penolakan perkawinan oleh PPN. "Disini kami samakan persepsi dengan KUA, perihal apa saja yang patut menjadi dasar penolakan perkawinan oleh KUA", ujar Ketua.

Harapanya kedepan, pelaksana administrasi dilingkungan Kantor Urusan Agama mengetahui dan bisa menelaah perihal sebab-sebab apa saja yang dapat dijadikan dasar penolakan tersebut. Dan kemudian, setelah yakin mempunyai dasar untuk melakukan penolakan perkawinan diteruskan untuk menerbitkan surat penolakan perkawinan yang memuat hal-hal khusus yang menjadi dasar penolakan tersebut.

Kemudian Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Atambua melakukan foto bersama dengan Kepala KUA Kecamatan Kota Atambua dan Tasifeto Barat untuk menutup kegiatan hari ini. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2021 08 02 at 13.48.30

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018