Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 1099

KPA ATAMBUA BERIKAN HIMBAUAN LARANGAN PERIHAL GRATIFIKASI KEPADA PENGUNJUNG PENGADILAN

WhatsApp Image 2021 08 16 at 15.32.22

Atambua (16/08/2021) : Senin pagi, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua memberikan himbauan larangan gratifikasi kepada masyarakat atau pengguna layanan pengadilan serta kepada aparatur Pengadilan Agama Atambua. Himbauan tersebut diberikan KPA Atambua persis sebelum persidangan dimulai.

            Dalam kesempatan ini, KPA Atambua menjelaskan mengenai larangan kepada masyarakat untuk memberikan sesuatu berupa uang, barang atau sejenisnya kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua. “Jangan sampai ada masyarakat atau khususnya pihak yang sedang berperkara memberikan sesuatu kepada aparatur PA Atambua”, ujar Ketua. Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., juga menambahkan apabila terdapat aparatur Pengadilan Agama Atambua yang meminta imbalan, atau sesuatu diluar panjar perkara yang sudah ditentukan, segera untuk melaporkan kepada Ketua PA Atambua, Ketua PTA Kupang, atau KPK secara langsung.

            Setelah adanya himbauan larangan gratifikasi seperti ini, KPA Atambua berharap kepada masyarakat dan aparatur Pengadilan Agama Atambua untuk memahami mengenai larangan gratifikasi ini dan aparatur PA Atambua tetap menjunjung integritas Pengadilan. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018