Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 1082

APARATUR PENGADILAN AGAMA ATAMBUA IKUTI SOSIALISASI PERATURAN TERBARU

WhatsApp Image 2021 09 14 at 11.43.03

Atambua (14/09/2021) : Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Atambua, seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua langsung ikuti sosialisasi peraturan terbaru, diantaranya :

  1. Surat Edaran Ditjen Badilag MA RI Nomor 3030/DjA/HM.02.3/9/2021 tentang Pemutakhiran Data dan Pas Foto Tenaga Teknis Peradilan Pada SIKEP dan ABS;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Muhammad Jalaluddin, S. Ag., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua. Beliau mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua untuk segera merespon dengan cepat perihal permintaan data sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ditjen Badilag MA RI Nomor 3030/DjA/HM.02.3/9/2021 dan kepada seluruh aparatur sipil negara pada Pengadilan Agama Atambua untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai ASN dan mematuhi larangan-larangan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021.

Ketua Pengadilan Agama Atambua (Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H.) juga menambahkan bahwa mengingat pentingnya data yang dimaksud, maka pegawai atau aparatur yang bersangkutan segera respect dan cepat tanggap untuk mengirim data sebelum deadline yang ditentukan. “Selain itu, dengan adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipin ASN supaya dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh aparatur, karena ini akan bermuara kepada hasil kinerja masing-masing aparatur”, tambah Ketua. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018