Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 1152

RESPECT MEDIATOR PA ATAMBUA DI WILAYAH TAPAL BATAS NEGARA

WhatsApp Image 2021 09 14 at 13.56.24

Atambua (14/09/2021) : Selasa siang, Hakim Mediator Pengadilan Agama Atambua berhasil mendamaiakan para pihak dalam perkara cerai gugat. Mediator Pengadilan Agama Atambua telah memberikan respon dengan baik perihal kepentingan masyarakat yang berperkara. Muhammad Jalaluddin, S. Ag., selaku Hakim Mediator sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua ini yang memiliki peran penting dalam mendamaikan perkara a quo. Mediator yang baru dilantik minggu kemarin tersebut memberikan torehan awal yang bagus di tapal batas negara ini.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menjelaskan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh Mediator. Muhammad Jalaluddin, S. Ag., menambahkan bahwa semua perkara perdata di Pengadilan wajib diupayakan mediasi, kecuali ditentukan lain.

Setelah selesai mediasi, pihak Tergugat/Suami ketika diwawancarai oleh salah satu petugas pelayanan Pengadilan Agama Atambua mengutarakan, bahwa dirinya sangat bersyukur karena bisa akur kembali dengan Penggugat/Isteri. “Ini tentu berkat peran Hakim Mediator Pengadilan Agama Atambua yang telah membukakan pikiran kami untuk bersatu kembali. Kami sangat berterima kasih atas pelayanan diberikan Pengadilan Agama Atambua”, pungkas Tergugat/Suami. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2021 09 14 at 13.56.48

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018