Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 1425

TINGKATKAN PELAYANAN : PANITERA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERKOORDINASI DENGAN KUA TASIFETO BARAT

WhatsApp Image 2021 11 03 at 17.24.42

Atambua (03/11/2021) : Rabu Pagi bertempat di Kantor KUA Kecamatan Tasifeto Barat, Panitera Pengadilan Agama Atambua Melakukan Koordinasi Dengan Kepala KUA Kecamatan Tasifeto Barat. Koordinasi yang dilakukan Sudirman Kadir Isu., S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Atambua ini dengan tujuan melakukan pengumpulan data awal masyarakat-masyarakat muslim yang memiliki kondisi ekonomi kurang dan terpinggirkan di Kabupaten Belu. Nantinya masyarakat-masyarakat muslim yang memiliki tingkat ekonomi lemah dan belum memiliki identitas hukum perihal perkawinan ataupun keadaan anak-anaknya, akan digiring menuju pendaftaran perkara secara gratis melalui prodeo dan posbakum pada tahun 2022 mendatang.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Atambua, jemput bola seperti ini sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Belu. “InsyaAllah dengan adanya penambahan anggaran untuk biaya perkara melalui prodeo dan pos bantuan hukum ini, tentu kami akan melakukan optimalisasi dalam memberikan pelayanan terkait hal tersebut”, pungkas Sudirman.

Adam Hairu, S.Ag., selaku Kepala KUA Tasifeto Barat menyampaikan terimakasih atas inisiatif dari Pengadilan Agama Atambua yang telah melakukan jemput bola data masyarakat muslim yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu dan terpinggirkan. “Fokus kami tentu pada masyarakat muslim eks Timor Timur yang mendiami lokasi : Kecamatan Raimanuk, Kecamatan Kakuluk Mesak, dan Kecamatan Tasifeto Timur”, ujar Adam. Diharapkan kerjasama ini akan terwujud pada tahun 2022 mendatang guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim yang belum memiliki identitas hukum. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018