Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)

on . Dilihat: 1145

REFORMASI SISTEM EKSEKUSI PERDATA : KEBIJAKAN PENGUATAN SISTEM EKSEKUSI PERDATA PADA BADAN PERADILAN DI INDONESIA

 WhatsApp Image 2021 12 09 at 05.41.38

Atambua (09/12/2021) : Bertempat di Pengadilan Agama Labuan Bajo dan The Jayakarta Suites Komodo Flores Hotel Labuan Bajo, digelar Pelatihan Singkat Eksekusi Perdata. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem eksekusi perdata pada badan peradilan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sistem eksekusi perdata pada badan peradilan dibawah Mahkamah Agung masih terbilang lemah. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang merasa gelisah akibat permohonan eksekusi yang belum juga terselesaikan pada lembaga yudikatif ini. Berdasarkan data yang dilansir oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bahwa terdapat beberapa permasalahan yang mendasar dalam polemik eksekusi perdata di Indonesia, diantaranya : Besarnya tanggung jawab Ketua Pengadilan, Ketidakseimbangan wewenang jurusita dengan kompetensinya, Kurang kompleksnya payung hukum, serta kurangnya dukungan sarana dan prasarana.

Tentu ini menjadi PR besar bagi badan peradilan di Indonesia untuk menjawab tantangan atas adanya problematika penyelesaian eksekusi perdata di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, langkah pertama yang dilakukan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan cara memberikan edukasi dan pelatihan bagi seluruh tenaga teknis perihal problematika eksekusi beserta langkah-langkah penyelesaianya. Tidak terkecuali dalam pelatihan kali ini yang digelar di The Jayakarta Suites Komodo Flores Hotel Labuan Bajo dari tanggal 06 – 10 Desember 2021. Langkah-langkah seperti ini tentu sebagai upaya Mahkamah Agung untuk menjawab permasalahan kualitas sumber daya manusia yang mana menjadi salah satu faktor tidak terselesaikannya permohonan eksekusi di lembaga peradilan.

Bukan hanya permasalahan sumber daya manusia saja, peraturan perundang-undangan juga menjadi salah satu faktor permasalahan eksekusi di Indonesia seperti yang dikutip dari LeIP. Salah satu terobosan dari LeIP sendri dalam hal payung hukum yakni untuk jangka panjang bisa memberikan kewenangan untuk memimpin eksekusi kepada pejabat atau jabatan tertentu setingkat hakim yang secara khusus diberikan tanggung jawab untuk mengurus eksekusi khususnya sengketa perdata. Dengan kata lain solusi seperti ini tentu tidak terlepas dari perubahan payung hukum dalam hal Ketua Pengadilan yang memimpin proses eksekusi. Ini menyiasati bahwasanya eksekusi dapat dimungkinkan dipimpin oleh pejabat tertrntu setingkat hakim, sehingga pelaksanaan eksekusi jauh lebih efektif dan tidak harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan.

Selain itu perlu juga dilakukan diklat atau pelatihan negosiasi kepada jurusita dan jurusita pengganti di badan peradilan. Mengapa demikian ? keberhasilan pelaksanaan eksekusi tentu bermuara pada seorang jurusita atau jurusita pengganti yang notabene akan menjadi pemegang kendali ketika proses eksekusi riil dilakukan. Eksekusi sendiri merupakan penyelesaia sengketa yang menjadi dilematis karena banyaknya tekanan yang terjadi dilapangan dalam proses eksekusi dilakukan. Dengan kata lain, baik pemohon eksekusi atau termohon eksekusi tentu akan saling mengerahkan tenaga untuk membela haknya masing-masing. Tentu ini yang diperlukan kemampuan negosiasi dari seorang jurusita dan jurusita pengganti pada pengadilan.

Metode diklat atau pelatihan yang berkontinuitas ini tentu diharapkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pada lingkungan badan peradilan dalam menyongsong permasalahan eksekusi perdata di Indonesia. Bukan hanya pengingkatan ilmu dan pengetahuan saja, penguatan mental dan keberanian bagi tenaga teknis badan peradilan juga perlu dilakukan, sehingga apabila proses eksekusi riil tidak terlepas dari keberanian dan kemampuan negosiasi yang dilakukan oleh tenaga teknis badan peradilan. Apabila Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dapat menjawab permasalahan eksekusi satu per satu, bukan tidak mungkin kedepannya proses eksekusi perdata mengalami peningkatan tingkat penyelesaiannya. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018