Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 635

TINGKATKAN SINERGITAS : KETUA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA TEKEN KERJASAMA DENGAN DISPENDUKCAPIL DAN BPN MALAKA

WhatsApp Image 2022 03 09 at 21.39.37

Atambua (09/03/2022) : Rabu pagi, Tim Pengadilan Agama Atambua bertolak ke Kabupaten Malaka guna laksanakan kerjasama dengan beberapa instansi diwilayah Kabupaten Malaka diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka. Tim yang beranggotakan Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., H.Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., Dra. Rahmatia Djou, M.Ag. serta disampingi oleh PPNPN Lalu Bunbas Amin berhasil mencapai kesepakatan kerjasama dengan dua instansi tersebut.

Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua menuturkan bahwa kerjasama dengan instansi lain sangat perlu dilakukan, pasalnya kolaborasi merupakan salah satu hal penting dalam melaksanakan pelayanan publik guna terwujudnya good governance.Kami mengambil langkah untuk melakukan MoU dengan beberapa instansi yang sangat berkaitan dengan Pengadilan Agama Atambua seperti halnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Badan pertanahan Nasional (BPN) dan kerjasama ini sudah kami galangkan sejak lama, hanya baru terlaksana sekarang”, tambah Jamal.

Selain itu Emirentiana Bere, S.H., M.H., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka juga mengatakan bahwa pihaknya merasa beruntung karena disela-sela kesibukannya, Pengadilan Agama Atambua melalui tim dapat dapat berkunjung kesini dan melakukan penandatanganan MoU. “Kerjasama dibagian kepengurusan administrasi pasca putusan atau penetapan ini jelas sangat membantu warga kami kedepannya, sehingga dokumen yang diperlukan warga dapat diperoleh dengan cepat”, tambah Emirentiana.

 WhatsApp Image 2022 03 09 at 21.42.34

Pasca melakukan penandatanganan dengan Dispendukcapi Malaka, kemudian Pengadilan Agama Atambua juga melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Pertanahan (BPN) Malaka dimana kerja sama ini mengarah pada percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali pemeliharaan data pendaftar tanah dan sertifikasi lainnya serta kelancaraan pemeriksaan setempat (descente), sita dan eksekusi. “Ini sangat penting dilakukan sehingga kedepan apabila ada masyarakat Kabupaten Malaka yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Atambua khususnya mengenai objek berupa tanah dan bangunan maka kami bisa mengambil sikap untuk memberikan bantuan dan layanan semampu kami”, ujar Beci Salomi Dopong, S. SiT selaku Kepala Pertanahan Malaka. Kami juga akan memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan setempat atau sita dan eksekusi yang akan digelar Pengadilan Agama Atambua, tambahnya. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018