Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 943

DARI TAPAL BATAS : PA ATAMBUA HADIRI BIMTEK KESEKRETARIATAN BERSAMA PTA KUPANG

WhatsApp Image 2022 05 24 at 17.20.45 1

Atambua (24/05/2022) : Pengadilan Agama Atambua hadiri Bimbingan Teknis Kesekretariatan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Bimtek yang bertajuk "Implementasi Digital Informasi dalam membangun ASN Berakhlak" yang diselenggarakan oleh PTA Kupang. Acara ini di gelar di ruang Tablolong, Hotel Kristal Kupang, sejak tanggal 23 Mei Sampai dengan 25 Mei 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Humas, Operator TOR & RAB dan Admin Media Sosial Pengadilan Agama Se-Nusa Tenggara Timur.

Pengadilan Agama Atambua sendiri diwakili oleh Dra.Rahmatiah Djou, M.Ag. Selaku sekretaris, Husni Fauzan S.H. selaku Humas, Wisnu Kurniawan S.Kom sebagai operator TOR & RAB dan Firmansah S.Kom Selaku admin media sosial.

WhatsApp Image 2022 05 24 at 17.20.45

Kegiatan hari pertama diisi pelatihan public speaking yang dibawakan langsung oleh presenter senior dari TVRI Kupang, Ina Djara,S.Sos.,M.M.Public speaking merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seorang petugas layanan, dalam hal ini kemampuan public speaking sangat perlu dimiliki oleh aparatur di pengadilan”, ungkap Ina. Kemudian acara dibuka dan dilanjutkan oleh YM Ketua PTA Kupang Dr. Dra. H. Sisva Yetti, S.H., M.H. dan diteruskan dengan acara selanjutnya yaitu Motivation training yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Kupang, Dr. H. Suhadak, S.H., M.H.

WhatsApp Image 2022 05 24 at 17.20.44 1

Acara pada hari kedua diisi dengan pelatihanpeningkatan kualitas pelayanan publik melalui media sosial” yang dibawakan oleh narasumber dari ombudsman RI perwakilan NTT, Leila Noury, S.H. Dirinya mengatakan bahwa komunikasi melalui media sosial juga harus memperhatikan beberapa parameter, salah satunya kecermatan dalam mempsoting konten di sosial media. “Mengingat besarnya antusias masyarakat dalam mengakses sosial media, maka kita tentu harus berhati-hati dan cermat dalam mengunggah konten”, tegas Leila. Acara ini sekaligus disambung dengan rangkaian selanjutnya yaitu “Pengelolaan Media Sosial Instansi Pemerintah” sebagai narasumber Drs. Aba Maulaka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.

Kemudian workshop selanjutnya mengenai “Audio Visual Konten Berita Pendek” yang dibawakan oleh Maria Anggryani, salah satu Editor online & digital Activity Pos Kupang. Pada kegiatan terakhir diisi dengan Teknis Pembuatan TOR dan RAB Beserta Data Dukung Oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI. Pada kegiatan kali ini pula, perwakilan Pengadilan Agama Atambua beberapa kali menerima reward dari Panitia karena sukses menjawab challenge. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 05 24 at 17.20.44

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018