Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 738

BANGUN SINERGITAS, KETUA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA KUNJUNGI BUPATI BELU

WhatsApp Image 2022 06 21 at 18.17.57

Atambua : Ketua Pengadilan Agama Atambua, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., melakukan kunjungan ke Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM. Kunjungan yang dilakukan di Kantor Bupati Belu ini, dilaksanakan pada Selasa pagi (21/06/2022). Kunjungan ini dilakukan guna membangun sinergitas diantara Pengadilan Agama Atambua dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Pada kesempatan ini, Jamaludin menyampaikan bahwa terkait adanya Surat Dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang menghimbau seluruh satuan kerja untuk melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan daerah masing-masing dalam hal pemeriksaan kesehatan pada perkara dispensasi kawin. “Pada dasarnya untuk setiap perkara dispensasi kawin atau nikah ini harus melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, untuk itu kami akan bekerja sama dengan dinas kesehatan Kabupaten Belu guna memberikan pemeriksaan kesehatan apabila terdapat dispensasi kawin di Pengadilan Agama Atambua”, ucap Jamal.

Selain itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sentani ini juga berharap bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dapat melakukan sosialisasi terkait pernikahan dibawah umur, sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat di wilayah Kabupaten Belu ini dapat menghindari pernikahan dibawah umur. “Kami juga dengan senang hati akan membantu melakukan sosialisasi tersebut, apabila diperlukan”, tegas Jamaludin.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM menyambut baik atas kunjungan yang akan bermuara pada kerja sama antara dua instansi ini. “Sebelumnya saya sangat mengapresiasi atas kunjungan dari Ketua Pengadilan Agama Atambua, selain itu dirinya juga akan meneruskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu atas maksud dari surat Dirjen Badilag MA RI tersebut”, ujar dr. Taolin.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu juga akan segera menindaklanjuti atas arahan dari Ketua Pengadilan Agama Atambua terkait sosialisasi pernikahan dibawah umur diwilayah Kabupaten Belu ini. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang riskannya menikah dibawah umur. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018