Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 842

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA MULAI SAPA MASYARAKAT KABUPATEN BELU LEWAT RADIO

WhatsApp Image 2022 07 14 at 14.02.39 1

Atambua : Ketua Pengadilan Agama Atambua Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H, pada Kamis (14/07/2022) mulai menyapa masyarakat Kabupaten Belu lewat radio. Pengadilan Agama Atambua sendiri dalam kesempatan ini bekerja sama dengan LPP Radio Republik Indonesia (RRI) Atambua. Kegiatan kali ini juga merupakan kegiatan tindaklanjut atas Memorandum Of Understanding yang dilakukan Pengadilan Agama Atambua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Pada agenda kali ini Ketua Pengadilan Agama, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., berkolaborasi dengan Yohanis Koi, S.Km., selaku Kepala Seksi Bina Ketahanan Remaja yang akan membawakan materi mengenai pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Belu. Pada kesempatan pertama, mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sentani ini sampaikan bahwa telah terjadi perubahan aturan perkawinan yaitu dari UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dirubah menjadi UU No 16 Tahun 2019. “Perbedaan dalam aturan tersebut salah satunya dalam Pasal 7 yang mengatur batas usia minimal untuk melakukan perkawinan yang tadinya perempuan bisa menikah di usia 16 tahun dirubah menjadi 19 tahun atau sama dengan laki-laki, sehingga tidak ada diskriminasi”, ungkap Jamal. Kemudian dirinya lebih lanjut menghimbau masyarakat Kabupaten Belu untuk memahami aturan tersebut untuk menghindari pernikahan dini.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 14.02.39

Kemudian pada kesempatan yang sama, Yohanis Koi, S.Km., juga menuturkan bahwa idealnya perkawinan dari segi kesehatannya memiliki batas usia 20 tahun sehingga baik perempuan atau laki-laki yang melangsungkan pernikahan sudah siap dari segi kesehatannya. “Kami juga sudah beberapa kali memberikan edukasi kepada remaja-remaja di Kabupaten Belu melalui beberapa sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini”, ujar Anis

Selanjutnya Jamaludin menyampaikan juga bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan angka perceraian, mengingat belum matangnya psikis atau mental pasangan tersebut. “Tetapi ada pengecualian apabila terdapat pasangan yang belum memiliki usia 19 tahun namun karena keadaan tertentu harus segera mungkin dinikahkan, yaitu melalui Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama”, ungkap Jamal. Namun sekali lagi meskipun ada solusi semacam itu, diharapkan masyarakat Kabupaten Belu tetap bisa menghindari pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini. Ketua Pengadilan Agama Atambua juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan LPP RRI Atambua yang telah memberikan kesempatan untuk mengagendakan dialog interaktif dengan lembaga peradilan di Atambua. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 07 14 at 14.02.38

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018