Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 811

PERKUAT LAYANAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA GANDENG DP3A KABUPATEN BELU

WhatsApp Image 2022 07 25 at 13.01.32 2

Atambua : Pengadilan Agama Atambua melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Belu. Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Atambua ini berisikan layanan konseling bagi anak dan pemohon disepensasi kawin serta pendampingan dalam eksekusi hak asuh anak di wilayah Kabupaten Belu. H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Atambua yang melakukan penandatanganan sedangkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu ditandatangani langsung oleh Elly Ch. Rambitan,SH.,M.H., selaku Kepala Dinas, Senin (25/07/2022).

WhatsApp Image 2022 07 25 at 13.01.31

Kegiatan ini sendiri sebagai bentuk layanan antara dua instansi khususnya mengenai konseling anak dan pemohon dispensasi kawin serta layanan pendampingan dalam eksekusi hak asuh anak. Muhammad Jalaluddin, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan kedepan layanan terhadap anak dan perempuan di pengadilan akan lebih matang lagi. “Tidak dipungkiri juga bahwa pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Atambua meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga kirannya para pemohon dispensasi kawin untuk diberikan layanan konseling terlebih dahulu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu”, ujar Jalal.

WhatsApp Image 2022 07 25 at 13.01.32 1

Elly Ch. Rambitan,S.H.,M.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu juga menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Atambua karena sebagai salah satu lembaga peradilan di wilayah Kabupaten Belu, telah memperhatikan layanan-layanan kepada anak dan kaum perempuan di Kabupaten Belu. “Kami akan semaksimal mungkin akan memberikan layanan sebagai mana dimaksud dalam perjanjian kerjasama tersebut dan kami juga akan selalu siap untuk mendampingi eksekusi hak asuh anak di Kabupaten Belu apabila diperlukan pengadilan”, tegas Elly.

Kerja sama ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya MoU yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dan Pengadilan Agama Atambua. Bahwa perlu diketahui juga, selain melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu, Pengadilan Agama Atambua juga telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu pada Rabu (20/07/2022) pekan lalu. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 07 25 at 13.01.32

 

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018