Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 697

KETUA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERI BIMBINGAN PERKAWINAN PADA CALON PENGANTIN WILAYAH KABUPATEN BELU

WhatsApp Image 2022 08 22 at 08.16.14

Atambua  : Ketua Pengadilan Agama Atambua, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., berikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin  di tingkat Kabupaten Belu. Minggu pagi (21/08/2022) bertempat di Aula Hotel Matahari, dilaksanakan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Belu. Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerjasama Kementerian Agama Kabupaten Belu, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Belu serta Pengadilan Agama Atambua.

Jamaludin Muhamad selaku salah satu yang menjadi pemateri pada kegiatan kali ini memberikan beberapa hal mendasar dalam hal perkawinan. Pertama, perihal perubahan batasan usia pernikahan khususnya bagi calon pengantin perempuan. "Terdapat perubahan aturan hukum yang mendasari usia perkawinan, yaitu sejak adanya perubahan undang-undang perkawinan dimana usia minimal dalam melangsungkan perkawinan yang sebelumnya laki-laki harus berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun, sejak adanya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan undang-undang perkawinan, maka batas usia perempuan dalam melangsungkan pernikahan sama dengan laki-laki yaitu harus 19 tahun" ungkap Jamal. Meskipun di Pengadilan Agama dapat mengadili perkara dispensasi kawin, namun Jamal menghimbau agar pasangan calon pengantin khususnya di wilayah Kabupaten Belu tetap berpedoman pada Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tersebut.

WhatsApp Image 2022 08 22 at 08.16.14 2

Kedua dirinya juga menghimbau bahwa perlu dipahami juga oleh calon pasangan suami isteri, bahwa menikah itu bukan hanya saja urusan sepasang suami isteri saja, namun juga terdapat faktor keluarga lainnya yang barang tentu menjadi hal kecil tapi berpengaruh besar terhadap keharmonisan rumah tangga dikemudian hari. Ketiga, mantan hakim Pengadilan Agama Dompu itu berharap supaya calon pengantin yang hadir di Aula Hotel Matahari ini kedepan tidak datang ke kantor Pengadilan Agama Atambua, karena apabila pasangan suami isteri yang datang ke Pengadilan Agama Atambua, maka sudah dipastikan kehidupan rumah tangga tersebut tidak berjalan dengan baik. Sebelum menutup materi, dirinya memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Belu yang telah menyelenggarakan acara bimbingan kepada calon pengantin ini. "Dengan adanya bimbingan dari berbagai stakeholder ini, diharapkan kedepan masyarakat Kabupaten Belu semakin melek akan pentingnya mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum melangsungkan pernikahan, baik dari aspek kesehatan fisik dan mental atau dari aspek hukumnya tersendiri", tutup Jamal. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 08 22 at 08.16.14 1

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018