Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 648

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA TERUS MEMBERIKAN SOSIALISASI MELALUI PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI KABUPATEN BELU

WhatsApp Image 2022 09 08 at 16.06.02

Atambua : Pengadilan Agama Atambua terus berikan sosialisasi melalui penyuluhan hukum terpadu Di Kabupaten Belu. Muhammad Jalaluddin, S.Ag., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua masih eksis memberikan penyuluhan hukum bersama Forkompimda Kabupaten Belu. Pada Kamis (08/09/2022) kali ini giliran masyarakat Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu yang mendapatkan penyuluhan hukum.

Pada kesempatan kali ini, eks Hakim Pengadilan Agama Buol ini masih menjelaskan mengenai pencegahan pernikahan dini diwilayah Kabupaten Belu. Bukan tanpa sebab, dirinya di Pengadilan Agama Atambua beberapa kali pernah mengadili perkara perceraian yang pasangan suami istrinya masih sangat muda. “Pernikahan memang dilegalkan oleh negara apabila calon mempelai sudah memiliki usia 19 (Sembilan belas) tahun sebagaimana disebutkan oleh Undang-Undang Perkawinan”, tegas Jalal.

WhatsApp Image 2022 09 08 at 16.06.01 1

Selain itu, dirinya juga menyampaikan beberapa kekhawatiran atau permasalahan yang ditimbulkan akibat adanya pernikahan dini. Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa usia-usia muda ini masih memiliki cara berpikir yang labil dan belum matang, sehingga apabila didalam usia dini ini, bukan tidak mungkin juga emosional masih naik turun dan tentu imbasnya kepada hubungan rumah tangga apabila dipaksakan untuk menikah.

Sosialisasi hukum terpadu ini juga masih berkelanjutan kedepannya, Pengadilan Agama Atambua berkolaborasi dengan Forkompimda Kabupaten Belu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Harapannya dengan adanya sosialisasi penyuluhan hukum terpadu ini, dapa memberikan dampak yang positif kepada masyarakat di Kabupaten Belu. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 09 08 at 16.06.01

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018