Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 638

GILIRAN KETUA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI TASIFETO TIMUR

WhatsApp Image 2022 09 13 at 15.29.122

Atambua : Ketua Pengadilan Agama Atambua, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Belu. Melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, penyuluhan hukum terpadu ini bisa digelar scara marathon ke berbagai kecamatan di Kabupaten Belu. Pada Selasa (13/09/2022) giliran masyarakat Kecamatan Tasifeto Timur yang mendapatkan penyuluhan hukum terpadu.

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tasfieto Timur, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., pertama menjelaskan mengenai banyaknya penyimpangan dalam menggunakan sarana digital. Bukan tanpa akibat, penyimpangan di era digital ini sebagian besar berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pencabulan, yang mana ini justru akan membahayakan keutuhan keluarga. Kedua, eks hakim Pengadilan Agama Dompu ini kemudian menjelaskan mengenai berbagai ancaman dari adanya pernikahan dini. “Perkawinan memang sudah jelas diatur dalam undang-undang perkawinan yaitu memiliki batasan usia minimal 19 (sembilan belas) tahun”, ujar Jamal. Tetapi usia-usia seperti itu masih dikategorikan dalam masa-masa transisi artinya transisi dari masa remaja ke dewasa sehingga kondisi psikis bisa dikatakan belum memiliki kesiapan untuk menikah.

WhatsApp Image 2022 09 13 at 15.29.121

Beberapa dampak yang timbul dari adanya pernikahan atau perkawinan dini diantaranya belum adanya kondisi mental yang baik, belum memiliki kondisi kesehatan yang baik untuk menghasilkan keturunan dan lain sebagainya. “Mencegah pernikahan dini sama halnya kita akan menumbuh kembangkan generasi keluarga yang kuat dan sehat di masa kini dan masa yang aka datang”, tegas Jamal. Dirinya juga merasa senang karena respon masyarakat terhadap penyuluhan hukum terpadu ini cukup antusias, sehingga dengan adanya pemahaman hkum dari masyarakat maka akan mewujudkan Kabupaten Belu yang berkarakter dan kompetitif di bidang hukum.

Pada kegiatan penyuluhan hukum kali ini, turut dihadiri juga oleh Bupati Belu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kejaksaan Negeri Belu, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Sosialisasi atau penyuluhan hukum ini masih akan berlanjut dan akan berpindah dikecamatan lainnya guna mewujudkan pemerataan terkait pemahaman hukum di wilayah Kabupaten Belu. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 09 13 at 15.29.12

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018