Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 763

AWAL OKTOBER, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BERSEDIAAN

WhatsApp Image 2022 10 03 at 13.12.39

Atambua : Awal oktober, Pengadilan Agama Atambua lakukan pemusnahan barang persediaan. Pemusnahan barang persediaan yang berupa blanko buku register dan akta cerai ini secara resmi dimusnahkan dengan cara dibakar pada Senin (03/10/2022). Prosesi pemusnahan ini sendiri dilakukan di halaman belakang Pengadilan Agama Atambua dan turut pula dihadiri oleh Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua, Dra. Rahmatiah Djou, M.Ag., dan Wisnu Rustam Aji, S.H., selaku Saksi-saksi dan turut dihadiri pula oleh Arina Rose Mawartina selaku Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Atambua.

WhatsApp Image 2022 10 03 at 13.12.38

H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., selaku Ketua Panitia pemusnahan barang bersediaan tersebut pertama-tama membuka dan memberikan penjelasan terkait pemusnahan barang persediaan berupa blanko buku register dan akta cerai pada Pengadilan Agama Atambua. “Bahwa berdasarkan instruksi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tentang pemberitahuan pemusnahan barang milik negara berupa buku register dan akta cerai, maka pada hari ini kami melaksanakan intruksi tersebut”, ujar mantan Panitera Pengadilan Agama Kalabahi.

Bukan hanya itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang milik negara ini juga harus dilakukan dengan cara dibakar sebagaimana bunti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara. “Dulunya barang persediaan tersebut dipergunakan untuk kepentingan keperkaraan di Pengadilan Agama Atambua, namun sekarang ini dengan berkembangnya teknologi maka beralih menjadi paperless dan untuk menghindari penyalahgunaan barang persediaan dimaksud, maka dihapuskan atau dimusnahkan”, tegas Panitera. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 10 03 at 13.12.36

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018