Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 751

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA BERPARTISIPASI DALAM FESTIVAL PELAJAR NUSANTARA TAHUN 2022 DI LPP RRI ATAMBUA

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.07.39

Atambua : Pengadilan Agama Atambua berpartisipasi dalam festival pelajar nusantara tahun 2022 yang diselenggarakan oleh LPP RRI Atambua. Festival pelajar nusantara 2022 ini diselenggarakan di Halaman Kantor LPP RRI Atambua dan Pengadilan Agama Atambua mendapat giliran untuk memeriahkan kegiatan tersebut pada Selasa sore (25/10/2022). Pengadilan Agama Atambua diwakili langsung oleh Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua, kemudian didampingi oleh Wisnu Rustam Aji, S.HI., sebagai Hakim, Wisnu Kurniawan, S.Kom selaku Pranata Komputer dan Miranda Tivana Devi, selaku Analis Perkara Peradilan sekaligus putri daerah dari Kabupaten Belu.

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.07.40 1

Sesi pertama, Ketua Pengadilan Agama Atambua memberikan edukasi kepada para pelajar SMA se-Kabupaten Belu pentingnya pencegahan atau menghindari pernikahan dini. “Batasan usia pernikahan yang di legalkan oleh negara yaitu memiliki usia minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan”, ujar Jamal. Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut, meskipun diatur batasan minimal melangsungkan pernikahan di usia 19 tahun, mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sentani itu berharap bahwa jangan sampai siswa-siswi yang sudah berusia 19 tahun memutuskan untuk langsung menikah. “Masih banyak cita-cita dan harapan yang adik-adik kejar kedepan, jadi kalau bisa kami menghimbau kepada adik-adik, selagi tidak ada permasalahan, maka alangkah lebih baik jika gapai cita-cita adik-adik terlebih dahulu”, tegas Jamaludin.

Dalam sesi berikutnya, giliran Wisnu Rustam Aji, S.H., yang berunjuk gigi dengan memberikan challenge kepada siswa-siswi SMA se-Kabupaten Belu yang hadir dalam festival pelajar 2022 ini. Hakim asal Karanyanyar ini memberikan beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan berani oleh para siswa-siswi festival pelajar. Banyaknya antusiasme siswa-siswi SMA yang hadir dalam festival pelajar tersebut, Pengadilan Agama Atambua memberikan reward kepada siswa-siswi SMA yang berani menjawab pertanyaan dari Tim Pengadilan Agama Atambua. “Saya berharap adik-adik kita semua ini bisa meraih mimpinya masing-masing untuk mengharumkan nama Belu dan Indonesia”, tutup Wisnu. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2022 10 25 at 17.07.40

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018