Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 850

TINGKATKAN PELAYANAN ANTAR KABUPATEN, PENGADILAN AGAMA ATAMBUA KEMBALI GELAR SIDANG KELILING DI MALAKA

WhatsApp Image 2023 02 08 at 19.12.26 1

Atambua : Tingkatkan pelayanan antar kabupaten, Pengadilan Agama Atambua kembali gelar sidang keliling. Kegiatan yang akan menyidangkan perkara cerai talak ini dilaksanakan di Aula KUA Malaka Tengah pada Rabu (08/01/2023). Pada persidangan kali ini beragendakan laporan hasil mediasi Pemohon dan Termohon, dan dari hasil laporan mediator bahwa mediasi telah dilaksanakan dengan berhasil sebagian.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Atambua, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., langsung memberikan tawaran yang berorientasi pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. “Pada momen pasca dilakukan mediasi dan mendapatkan jalan keluar berhasil sebagian, selanjutnya saya langsung tawarkan kepada para pihak untuk melaksanakan sidang secara elektronik (e-litigasi)”, ujar Jamal.

WhatsApp Image 2023 02 01 at 14.56.26

Sesuai dengan instruksi Perma Nomor 1 Tahun 2019 juncto Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, Pengadilan Agama Atambua terus berupaya untuk mewujudkan misi Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilag MA RI tentang upaya modernisasi peradilan. Sukahata Wakano, S.HI., S.H., selaku Hakim Anggota I juga menekankan bahwa dengan cara bersidang secara elektronik, pihak yang notabene berdomisili di Kabupaten Malaka tentu sangat terbantu karena tiap kali agenda persidangan cukup hanya mengupload dokumen jawab jinawabnya. Sidang luring selanjutnya akan digelar pada tanggal 15 Februari 2023 dengan agenda pembuktian. #Admin_PA_Atb

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018