Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 572

ON AIR KEMBALI : WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA LAKUKAN DIALOG INTERAKTIF TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK-ANAK

WhatsApp Image 2023 02 09 at 18.56.02

Atambua : On Air, Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua lakukan dialog inteakrif mengenai pencegahan pernikahan pada anak. Sukahata Wakano, S.HI., S.H., yang menjadi narasumber kegiatan dialog “Indonesia Bisa” yang di selenggarakan oleh Radio Republik Indonesia. Pada dialog Kamis pagi (09/02/2023) ini mantan Hakim Pengadilan Agama Ponorogo ini lebih khusus membawakan materi pencegahan pernikahan dini atau pernikahan pada anak.

Pada agenda dialog kali ini, Pengadilan Agama Atambua bersanding dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belu serta dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu. Sukahata memberikan materi mengenai undang-undang perkawinan yang terbaru yaitu dimana batas usia perkawinan untuk anak laki-laki dan perempuan yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. “Memang pada undang-undang perkawinan yang lama, perempuan yang berusia 16 tahun bisa dilaksanakan perkawinan. Namun sekarang sudah ada UU No 16 Tahun 2019 dimana batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun”, tegas Hata.

Hakim asal Seram, Kepulauan Maluku ini juga menjelaskan realita maraknya perkawinan usia dini bisa saja masyarakat masih menganggap bahwa batas usia anak perempuan untuk dilangsungkan perkawinan adalah 16 (enam belas) tahun, padahal undang-undang No 1 Tahun 1974 sudah dilakukan pembaharuan. “Selain kesehatan fisik, mental anak-anak juga perlu diragukan apabila usia dibawah 19 tahun. Saya berharap melalui dialog ini khususnya untuk masyarakat Kabupaten Belu bisa memperhatikan batasan usia-usia perkawinan yang terbaru”, tutup Hata. Pada akhir kegiatan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Atambua mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan RRI Atambua dan melakukan foto bersama. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2023 02 09 at 18.56.02 1

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018