Untitled 1

2025 

PENGADILAN AGAMA ATAMBUA...Kami Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima Bagi Anda.
RAIBELU (Ramah Independen Dan Berbudi Luhur)
  • SELAMAT DATANG TEST
  • HUT MARI 80 WEB SLIDE
  • HUT RI 80 WEB SLIDE
  • HARI JADI 145 WEB
  • BHAYANGKARA WEB 2025
  • Tahun Baru Islam 2025 Web
  • IDUL ADHA 2025
  • HARLAH 2025 WEB SLIDE
  • HARKITNAS
  • IDUL FITRI 2025 WEB new
  • RAMADHAN 2025 OMXX
  • SMAP OMXX
  • BERAKHLAK OMXX
  • 8 NILAI MA OMXX
  • SIPP OMXX
  • GUGATAN SEDERHANA
  • SIWAS OMXX
  • SIPP || Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • GUGATAN SEDERHANA || atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
  • SIWAS || Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

on . Dilihat: 420

PERDANA, PANITERA PENGADILAN AGAMA ATAMBUA PIMPIN SITA EKSEKUSI DI MALAKA

WhatsApp Image 2023 04 11 at 17.22.33

Atambua : Pertama kalinya, Panitera Pengadilan Agama Atambua laksanakan sita eksekusi di Kabupaten Malaka. Eksekusi sengketa waris tersebut secara sukses di taklukan H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Atambua. Sita eksekusi tersebut digelar pada Selasa (11/04/2023) di objek sengketa yang sedang dalam penguasaan Termohon Eksekusi setelah sebelumnya dibuka di Kantor Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Pelaksanaan sita ini sendiri, Panitera didampingi Jurusita dan satu saksi dari Pengadilan Agama Atambua. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dihadiri oleh Para Pemohon didampingi oleh kuasanya dan Para Termohon didampingi oleh kuasa hukumnya juga. Pasca melakukan pembukaan di Kantor Desa Wehali, Panitera dan Tim Pengadilan Agama Atambua didampingi oleh Kepala Desa serta tim pengamanan dari Polres Malaka, langsung menuju ke objek sengketa. Kemudian setelah dinyatakan sama, antara objek dilapangan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Kupang, kemudian Panitera membacakan penetapan dan berita acara sita eksekusi dihadapan para pihak dan saksi.

WhatsApp Image 2023 04 11 at 17.22.33 2

Panitera menuturkan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini digelar dalam rangka menjamin objek sengketa tersebut masih utuh dan tidak dialihkan dalam alasan apapun. “Jika objek sudah diletakkan sita, maka kepentingan para pihak tentu lebih terjamin dan apabila dilaksanaan eksekusi riil nantinya, akan menjadi lebih terverifikasi objek-objek tersebut”, ungkap Panitera. Selain itu pasca dilakukan sita, Kepala Desa Wehali juga menyampaikan terimakasih karena dengan adanya kegiatan seperti sita tersebut, dapat juga sebagai wadah sosialisasi kepada masyarakat. “Pasca adanya sita eksekusi ini, saya berharap masyarakat Desa Wehali untuk lebih patuh dan menaati hukum, sehingga perbuatan-perbuatan yang akan dilakukan tentu harus dipikirkan terlebih dahulu”, tutup Kades Wehali. Pada penghujung pelaksanaan sita eksekusi ini, jajaran Tim Pengadilan Agama Atambua yang melaksanakan sita tersebut mengucapkan terimakasih kepada Tim Pengamanan dari Polres Malaka serta masyarakat sekitar yang sudah menciptakan ketertiban di tengah proses hukum yang dilaksanakan pengadilan. #Admin_PA_Atb

WhatsApp Image 2023 04 11 at 17.22.33 1

Add comment


Security code
Refresh

SPKP SPAK SKM TRIWULAN II 2025

Hak Cipta Konten Pengadilan Agama Atambua © 2018